Kudus  

Perbup PKL Segera Disahkan

pedagang kaki lima (PKL) di Taman Krida Kudus
NIAGA: Aktivitas para pedagang kaki lima (PKL) di Taman Krida Kudus. (AHMAD RIFA’I/ JOGLO JATENG)

KUDUS – Peraturan Bupati (Perbup) PKL bakal disahkan dalam waktu dekat. Perbup itu nantinya akan menentukan zonasi PKL yang ada di Kota Kretek. Kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, area GOR, dan Taman Krida masuk ke zona merah PKL.

“Ya dalam waktu dekat ini. Tapi belum tahu pastinya hari apa,” jelas Kasi Pemberdayaan PKL Dinas Perdagangan Kudus R. Paulus Agung di Kudus, kemarin.

Agung menerangkan, pengesahan Perbup ini bertujuan untuk menertibkan sekaligus menata zonasi PKL di Kudus. Selain tiga area merah yang telah disebutkan, ada pula zona kuning yang berada di Balai Jagong. Para PKL di wilayah tersebut hanya diperbolehkan buka pukul 16.00 sampai 24.00.

Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)  Kudus Mutrikah menjelaskan, nantinya PKL yang berada di kawasan area kewenangan Disbudpar akan dibersihkan. “Untuk PKL yang menjadi kewenangan kami ada di depan Taman Krida hingga kantor Disbudpar. Nanti kami bersihkan  supaya di sepanjang area Taman Krida hingga kantor Disbudpar tidak ada PKL,” imbuhnya.

Mutrikah mengatakan telah meminta stafnya untuk memberikan informasi kepada para PKL agar tidak berjualan di area tersebut. “Termasuk yang belakang Taman Krida juga sudah kami monitoring untuk penerapan protokol kesehatannya,” pungkasnya. (cr5/abu)