JATENG – Dua aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah dijatuhi hukuman. Budi Sutrisno, Guru di SD Negeri Jagung, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak kena sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Satunya, oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berinisial S dihukum berat, yakni penurunan pangkat selama tiga tahun. Nasib keduanya berbeda lantaran pelanggarannya berbeda.
Budi dijatuhi sanksi oleh Pemkab Demak lantaran dinilai tidak netral pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh mengaku telah mendapatkan surat tembusan secara resmi dari Pemkab Demak soal sanksi seorang guru ASN tersebut.
Ia menjelaskan, sanksinya tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 887/10 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat. SK tersebut tertanggal 7 Januari 2021 yang ditandatangani Plh Bupati Demak, Joko Sutanto.
“Proses atau prosedur penjatuhan sangsi bagi guru ASN tersebut sudah lengkap. Penjatuhan sanksi ini menjadi pelajaran penting bagi ASN dalam setiap pilkada. ASN harus betul-betul professional dan patuh pada regulasi atau peraturan perundangan yamg ada,” ungkap Khoirul saat dikonfirmasi, akhir pekan lalu.
Ia menambahkan, sanksi tersebut telah direalisasikan Pemkab Demak sebagaimana rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebelumnya, Bawaslu mendapati temuan atau laporan pelanggaran terkait netralitas ASN saat kampanye pilkada yang kemudian dilanjutkan ke KASN. Lalu, KASN merekomendasikan sanksi ke Pemkab Demak untuk segera melaksanakan pemberian sanksi.
Sementara, temuan pelanggaran yang lain, yaitu kepada salah seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Dempet yang juga melanggar netralitas saat pilkada kemarin, saat ini menunggu perkembangan.
“Kades Kunir berinisial RM sebelumnya telah direkomendasikan kepada Pemkab Demak terkait dengan dugaan ketidaknetralan dalam kampanye pilkada. Untuk yang kades ini belum ada sanksi. Karena itu, kita masih menunggu,” papar Khoirul.
Sanksi Berat
Sementara itu, oknum ASN berinisial S di Pemkab Pati yang disanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, karena ia terjaring operasi yustisi. Oknum tersebut terciduk di tempat karaoke saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) belum lama ini.
Bupati Pati Haryanto menjelaskan, sanksi tersebut diputuskan usai rapat koordinasi dengan Sekda Pati Suharyono dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Jumani. Namun tak diungkap identitas yang bersangkutan dan tempatnya bertugas.
“Sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat selama tiga tahun. Perlu diketahui bahwa itu adalah sanksi yang paling berat, sesuai dengan aturan kepegawaian. Sanksi tersebut dipilih karena yang bersangkutan telah melanggar Perbup dan SE terkait PPKM,” kata Haryanto dalam keterangan persnya, akhir pekan lalu.
Oknum ASN salah satu dinas di Pemkab Pati tersebut, tertangkap basah sedang asyik bernyanyi bersama LC (pemandu lagu) di salah satu tempat karaoke di Kecamatan kota Pati. Padahal, Kabupaten Pati memberlakukan PPKM yang mengatur pelarangan operasional tempat karaoke.
Haryanto menyebut, jika nantinya ditemukan kembali adanya oknum ASN melanggar aturan PPKM yang telah diatur dalam Perbup dan SE Bupati, maka ia tak segan menjatuhi sanksi yang lebih berat. “Jangan sekali-kali ikut melanggar. Kalau sampai ada pelanggaran lain, bisa jadi sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat,” jelasnya.
Petugas gabungan memang intens menggelar operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terhadap tempat karaoke yang membandel di Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut petugas mengamankan puluhan orang mulai dari pengelola, LC (pemandu lagu), hingga seorang aparatur sipil negara (ASN).
“Mereka ini masih nekat buka, padahal jelas aturannya dilarang beroperasi. Pengelola, LC, tamu, yang kita bawa ke Mapolres Pati. Ada puluhan yang jelas, saat ini masih kita lakukan pendataan terhadap mereka,” ujar Kapolres Pati Arie Syafaat.
Petugas gabungan yang beroperasi terdiri dari polisi, TNI dan Satpol PP di Pati. Selain mengamankan orang pelanggar aturan PPKM, petugas gabungan juga mengamankan puluhan botol miras dari lokasi tempat karaoke. “Ya, tadi ada salah satu ASN yang kami amankan di salah satu tempat karaoke. Dari bau mulutnya, jelas bau miras,” lanjutnya.
Arie menyebut ada indikasi ASN tersebut dalam pengaruh alkohol. Namun saat ini polisi masih memeriksa ASN bersama para pelanggar lainnya di Polres Pati. “Kita sudah membuat posko yustisi, gabungan dari Polres Pati-Satpol PP berlokasi di Mapolres Pati. Jadi hasil operasi sore ini, kita arahkan ke situ, tentunya kemudian di sana akan menjalani serangkaian protokol kesehatan,” paparnya.
Arie menyebut, para pelanggar aturan ini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 miliar. (cr3/cr4/gih)










