SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperbaharui kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pedagang kaki lima (PKL), warung, restoran, tempat hiburan bisa buka sampai pukul 23.00.
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan bahwa Kota Semarang masih akan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dengan beberapa kelonggaran. Ia menyebut hal itu dilakukan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
“ PKL, warung, restoran, atau tempat hiburan boleh buka di Semarang, tapi batas waktunya sampai pukul 23.00,” ujar pria yang akrab disapa Hendi, Senin (8/2).
Untuk Mall, lanjutnya, yang selama ini hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00, sekarang diperbolehkan buka sampai pukul 21.00.
Ia juga mengatakan, pihaknya juga akan membuka tujuh ruas jalan yang selama ini ditutup. Pembukaan sejumlah ruas jalan tersebut akan dimulai hari ini (09/02). Selain itu, kegiatan sosial lainnya juga boleh dilaksanakan dengan pembatasan.
“Kegiatan sosial budaya seperti seminar, diskusi, FGD, termasuk juga pernikahan boleh dilakukan dengan ketentuan maksimal hanya boleh dihadiri oleh 100 orang atau 50% dari kapasitas ruangan,” tandas Hendi. (cr2/gih)










