Memori Jabatan Bupati Rembang Diserahkan

H Abdul Hafidz
AKSI: H Abdul Hafidz menyerahkan memori jabatan kepada Pelaksana Harian Bupati Rembang, Kamis (18/2). (SHOFWAN ZA’IM / JOGLO JATENG)

REMBANG – H. Abdul Hafidz menyerahkan memori jabatan Bupati Rembang kepada Pelaksana Harian Bupati Rembang, Edy Supriyanta. Kegiatan yang dilaksakan di Rumah Dinas Bupati tersebut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rembang dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Hafidz menyampaikan, jabatan Bupati dan wakil Bupati Rembang periode 2016-2021 berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 pukul 00.00 WIB. Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika pada batas akhir periode jabatan belum terlaksana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang baru, maka diwajibkan untuk menyerahkan memori jabatan kepada Plh Bupati.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selaku Bupati wajib menyerahkan memori semua tugas yang dilakukan selama lima tahun kepada Plh Bupati yang hari ini sudah kami serah terimakan,” terangnya, belum lama ini.

Seluruh tugas dan tanggung jawab yang ia emban selama lima tahun kini diserahkan kepada Plh Bupati, Edy Supriyanta. Artinya, Edy yang akan bertanggung jawab melaksanakan tugas sebagai Bupati Rembang hingga dilaksanakannya pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hafidz berharap usai penyerahan memori jabatan Bupati ini, Plh Bupati Edy Supriyanta dapat memahami dan mengetahui apa saja yang dikerjakan Pemkab Rembang selama lima tahun belakangan ini. Tentunya, lanjut Hafidz, kinerja Pemkab Rembang sudah berdasarkan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah di-Perda-kan tahun 2016-2021.

Dalam kesempatan itu, Hafidz juga menyampaikan perkembangan di Kabupaten Rembang yang mengalami kenaikan setiap tahunnya. Mulai dari pembangunan jalan, pembangunan infrastruktur hingga peningkatan perekonomian. (cr6/abu)