Pemerintah Didesak Tetap Buka CPNS Guru

Pergunu Pati
DILANTIK : Pengurus Cabang Pergunu Pati dilantik dan diambil sumpah integritas di Aula Kantor Cabdindik Wilayah III Jawa Tengah, Minggu (7/3).

PATI – Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Tengah tidak setuju dengan rencana pemerintah yang akan merekrut tenaga pendidik hanya melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perekrutan melalui CPNS juga harus dilakukan karena status PNS menjadi hak guru sebagai warga negara.

Menurut Ketua PW Pergunu Jateng Mohammad Faojin, peraturan dan ketentuan yang dibuat antara profesi guru dengan status PPPK dan PNS berbeda. Semisal terkait dengan jaminan masa depan seperti tunjangan atau pensiun setelah paripurna menjalankan tugas.

“Kalau istilahnya kontrak tentu kapan saja kan bisa selesai dan berhenti. Ini tidak adil untuk guru. Alih-alih guru madrasah,” katanya di depan puluhan pengurus cabang Kabupaten Pati yang mengikuti pelantikan dan rapat kerja di Aula Kantor Cabdindik Wilayah III Jawa Tengah, kemarin.

Ia berpandangan bahwa formasi perekrutan guru melalui PPPK harus tetap berjalan tanpa harus menghilangkan rekrutmen guru melalui jalur CPNS. Sebab, dua jalur tersebut merupakan bentuk mengatasi permasalahan kesejahteraan guru di daerah dan memberikan apresiasi serta hak warga negara untuk menjadi PNS.

Jika alasan pemerintah meniadakan formasi CPNS karena banyak PNS guru yang mengajukan pindah walau baru bekerja 4-5 tahun, maka permasalahannya bukan terletak pada guru dan proses rekrutmennya. Akan tetapi pada regulasi dan ketegasan pimpinan atau atasan guru PNS tersebut.

“Jika terjadi penumpukan karena PNS pindah, jangan disalahkan gurunya. Yang perlu dibenahi adalah regulasinya. Kenapa regulasinya membolehkan dan mengapa pimpinannya memberi izin untuk pindah. Kalau mengacu pada aturan maka tidak gampang memberikan izin pindah,” lanjut Faojin.

Sementara itu, Ketua Pergunu Kabupaten Pati Agus Sukari mengatakan, kekhawatiran terjadi penumpukan PNS guru di daerah tertentu khususnya di perkotaan, maka rekrutmen CPNS bisa dilakukan berbasis data. Dalam artian pemerintah harus melakukan pendataan dan memprioritaskan, daerah mana yang benar-benar sedang membutuhkan tenaga pendidik PNS untuk dibuka formasinya.

Menurutnya, kemunculan rencana seleksi Guru PPPK itu menjadi bagian dari aspirasi yang disuarakan Pergunu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dialami guru-guru di seluruh pelosok tanah air. Meskipun saat ini masih ada diskriminasi antara guru di bawah Kemendikbud dan guru madrasah dibawah Kementerian Agama.

“Sebab selama ini, guru honorer Kategori 2 (K2) dan Kategori 3 (K3) belum kunjung diangkat statusnya. Formasi untuk menjadi ASN belum juga ada,” ucapnya.

Di satu sisi, lanjutnya, PPPK juga menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para guru yang sudah lama mengabdi dan usia sudah tidak memungkinkan lagi untuk mendaftar PNS. Oleh karenanya seleksi PPPK harus memprioritaskan guru-guru honorer di berbagai daerah yang masih membutuhkan guru. Sebab, salah satu persoalan guru adalah soal distribusi, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). (cr4/gih)