PATI – Guru madrasah menghadapi berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap diskriminatif. Selain tidak bisa ikut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mereka pun tidak punya jatah dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sebab rekrutmen P3K hanya diperuntukkan bagi guru sekolah dibawah naungan Kemendikbud.
Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen mengakui kebijakan pemerintah tersebut tidak adil dan diskriminatif. Menurutnya, guru madrasah juga sama-sama mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagaimana pun guru madrasah butuh kesejahteraan seperti layaknya pengajar honorer lainnya.
Ada pun harapan yang dimiliki yakni mengejar seleksi PPPK yang tidak jauh berbeda dengan PNS. Hal itu pun kandas karena tidak ada kuota untuk guru madrasah.
“Dari 1 juta kuota yang dibuka. tidak ada untuk guru madrasah. Saya berkali-kali mendapatkan keluhan dari organisasi profesi guru dalam berbagai kesempatan,” sebutnya, kemarin.
Hal itu dinilainya sebagai kebijakan yang tidak tepat terhadap tenaga pendidik di lembaga pendidikan keagamaan. Karena pemerintah seolah lebih fokus memperhatikan kesejahteraan para guru di bawah naungan Kemendikbud.
Dijelaskannya, baik guru di bawah Kementerian Pendidikan maupun Kemenag sama-sama ikut andil dalam membangun generasi bangsa. Perlakuan pemerintah pun seharusnya bisa lebih adil.
Kesejahteraan tenaga pendidik sedikit banyak berpengaruh pada kualitas pengabdian. “Kalau guru masih bingung urusan dapur, bagaimana bisa mengajar secara maksimal,” pungkasnya.
Terlebih anggaran untuk P3K ini adalah dari APBN langsung. Sehingga perlu ada pemerataan terhadap semua guru, tidak hanya honorer yang berda di bawah naungan Kemendikbud. Tetapi guru honorer yang mengajar di madrasah juga perlu diperhatikan.
Menurutnya, tidak semua guru yang berada di madrasah itu berkecukupan. Sekalipun sudah ada sertifikasi, tetapi tidak semua guru madrasah bisa melakukan itu. Dalam artian, guru yang tidak bersertifikasi dinilainya lebih banyak, apalagi guru yang sudah tua dengan hitungan pengabdian disekolah.
“Sehingga dengan begitu problem kesejahteraan guru ini bisa teratasi. Jadi menurut saya tidak boleh ada dikotomi,” pungkasnya. (cr4/fat)










