TEMANGGUNG, Joglo Jateng – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Temanggung tetap akan melayani vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadan di masing-masing puskesmas. Hal ini dilakukan sesuai fatwa MUI penyuntikan vaksin bisa dilakukan saat berpuasa.
Sekretaris DKK Temanggung Khabib Mualim mengatakan berdasarkan fatwa MUI tersebut pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Namun bagi yang punya keyakinan lain dan tidak mau divaksin saat berpuasa tidak bisa kami paksa,” katanya.
Dalam ketentuan fatwa MUI nomor 13 Tahun 2021 bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Khabib menyampaikan kalau sebelumnya vaksinasi dapat dilakukan secara massal di lokasi tertentu, namun pada bulan Ramadan nanti hanya dilaksanakan di masing-masing puskesmas. Dia menyampaikan karena ketersediaan vaksin terbatas maka vaksinasi bagi para guru baru dilakukan untuk sekolah yang melakukan uji coba PTM.
“Sedangkan untuk guru yang lain kami akan mengikuti perkembangan kebijakan untuk pendidikan tatap muka dan juga ketersediaan vaksin,” tuturnya.
Ia memintan dinas pendidikan dan kantor kemenag setempat untuk membuat daftar sekolah dan madrasah sehingga nanti diurutkan. Disebutkan, penyerahan vaksin dari provinsi dilakukan secara bertahap. Rata-rata setiap droping sekitar 1.000 vial atau 10.000 dosis yang cukup untuk vaksinasi 5.000 orang.
“Kabupaten Temanggung terakhir mendapat tambahan vaksin pada 25 Maret 2021. Mudah-mudahan pada minggu ini dapat droping lagi,” tuturnya.(ara/akh)










