SEMARANG, Joglo Jateng – Peringatan Hari Anak Nasional 2021 menjadi momentum untuk mengevaluasi kebutuhan dan hak-hak anak yang belum terpenuhi. Salah satunya adalah wadah untuk mengaktifkan suara anak-anak hingga tingkat desa dan kelurahan.
Pemerhati anak dari Yayasan Setara Kota Semarang Bintang Al Huda, menyoroti tiga poin penting yang perlu diperhatikan. Pertama, perihal meningkatnya perkawinan anak usia dini. Kedua, menjaga psikologi anak selama pemberlakuan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dan, ketiga, menghidupkan forum suara anak di tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, tiga poin tersebut merupakan pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang harus segera diatasi.
“Perkawinan anak usia dini mengalami peningkatan, maka penting untuk memaksimalkan program #Jo Kawin Bocah yang telah dibuat. Selain itu saat pandemi seperti ini, anak-anak sudah mulai merasa jenuh karena PJJ sudah berjalan satu tahun lebih,” terangnya kepada Joglo Jateng, Jumat (23/7).
Untuk itu, kata dia, pemerintah harus mulai memikirkan alternatif-alternatif untuk menyediakan ruang bagi anak-anak untuk mengatasi kejenuhan tersebut. Apabila dibiarkan berlarut, hal ini dapat berdampak pada psikologis anak.
Ia melanjutkan, hal yang tak kalah penting adalah menghidupkan forum-forum suara anak hingga tingkat desa dan kelurahan. Selama ini, suara-suara anak dari desa masih terlihat non-aktif dibandingkan anak-anak perkotaan.
“Kalau forum suara anak di kota-kota sudah lumayan aktif, tetapi suara anak yang dari desa masih harus dihidupkan. Ini menjadi PR pemerintah daerah, sebab bagaimanapun anak memiliki hak suara untuk keberlangsungan pembangunan negara ini,” tuturnya.
Dikatakannya, hal ini sesuai dengan 4 prinsip perlindungan anak, yang tertuang pada Undang-Undang (UU) No 23/2002. Empat prinsip tersebut, antara lain non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak.
Lebih lanjut, Bintang berharap dengan aktifnya forum suara anak hingga desa dan kelurahan, menjadikan anak-anak mendapatkan haknya. Bahkan bisa saja mereka menjadi pelopor dan pelapor di daerahnya masing-masing.
“Saya harap dengan aktifnya suara anak hingga desa dan kelurahan, menjadikan anak sebagai pelopor atau agen perubahan di lingkungannya. Kemudian menjadi dan berani melapor saat ada hal-hal yang bertentangan atau terjadi diskriminasi,” tandasnya. (cr12/gih)










