Ketersediaan vaksin Terbatas dan Belum Merata, Syarat Pengambilan Bansos Masih Fleksibel

Kabid Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang, Nasaton Rofiq. (SHOFWAN ZAIM/ JOGLO JATENG)

REMBANG, Joglo Jateng – Ketersediaan vaksin di Kabupaten Rembang masih terbatas dan belum merata sampai ke pelosok desa. Oleh karena itu pemkab tidak akan memberlakukan aturan secara kaku terkait keharusan menunjukkan surat telah divaksin Covid-19, saat akan menerima bantuan sosial (bansos).

Nasaton Rofiq, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten (Dinsos PPKB) Rembang menyampaikan, sesuai dengan surat edaran Sekertaris Daerah Rembang nomor 457/1453 terkait percepatan pelaksanaan vaksinasi. Didalam surat itu sifatnya hanya imbauan.

Nasaton menambahkan, jika warga penerima bansos sudah mengantongi surat keterangan telah divaksin, tentu lebih bagus. Tetapi jika belum divaksin, warga cukup membuat surat keterangan bermaterai yang diketahui oleh kepala desa/kelurahan. Jika pada vaksin telah tersedia, yang bersangkutan siap divaksin.

“Intinya kesanggupan siap divaksin, diketahui oleh kepala desa maupun kelurahan. Sejauh ini, kita masih lakukan secara persuasif,” imbuhnya.

Jika ada warga yang tidak bisa divaksin, karena alasan mempunyai penyakit tertentu, maka cukup menunjukkan surat keterangan dari dokter yang memeriksa. “Contoh-contoh suratnya sudah kita terbitkan ke camat, bapak/ibu kades dan lurah,”

Menurutnya, sejauh ini mayoritas masyarakat antusias mengikuti vaksin Covid-19. Kalau pun ada informasi warga menolak, karena terpengaruh isu-isu negatif, dan diperkirakan hanya sebagian kecil.

“Katanya setelah orang divaksin mati, itu kan hoaks. Saya kira yang begitu-begitu sebagian kecil, tetap akan kita edukasi. Masih jauh lebih banyak masyarakat yang patuh dengan anjuran pemerintah,” tegasnya. (cr6/fat)