PURWOKERTO, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, berkomitmen untuk terus memperkuat sinergitas antarlembaga untuk berupaya mencegah tindak pidana korupsi di daerah tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan yakni membangun sinergitas dan kolaborasi bersama jajaran aparat penegak hukum dari Kejari Purbalingga.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. “Saya menekankan kepada jajaran pemkab bahwa komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang baik harus tetap dikedepankan. Segala sesuatu yang dijalankan harus betul-betul sesuai dengan regulasi yang ditetapkan,” ujarnya.
Bupati menambahkan, pihaknya telah mencanangkan zona integritas wilayah bebas korupsi dan birokrasi yang bersih melayani. Menurutnya, Purbalingga juga membuat rencana aksi terkait delapan area intervensi KPK di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Termasuk optimalisasi pengawasan internal oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan kapabilitas APIP Kabupaten berada pada level 3,” terangnya.
Dia menambahkan, sinergi yang dilakukan dengan Kejaksaan Negeri ditandai nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. “Ada 167 desa dan 10 OPD yang telah melakukan pendampingan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Revanda Sitepu menambahkan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi membutuhkan contoh dari pimpinan operasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, pencegahan tindak pidana korupsi membutuhkan sedikitnya dua elemen yang kuat, yakni pimpinan yang aktif dan pengawasan.
Terkait pendampingan hukum, kata dia, perlu adanya keterbukaan setiap pemohon pendampingan atau kepala OPD. “Jika menginginkan pendampingan hukum, maka masalah yang ada di lapangan tolong beritahukan kami. Jangan menunggu masalah itu muncul ke permukaan. Kalau tidak ada keterbukaan, pendampingan bisa diputuskan,” pungkasnya. (ara/zul)










