Siapkan Sanksi Administratif Penyalahgunaan Bangunan

Bupati Rembang Abdul Hafidz
LANJUTKAN: Bupati Rembang Abdul Hafidz saat menandatangani dokumen musrenbang di lantai 4 kantor Pemerintah Kabupaten Rembang belum lama ini. (SHOFWAN ZAIM/ JOGLO JATENG)

REMBANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Rembang mengadakan rapat koordinasi membahas tentang Penyakit Masyarakat (Pekat), kemarin. Bertempat di Kantor Bupati Rembang, rapat tersebut menindaklanjuti Bupati Rembang yang menginginkan wilayahnya bebas dari maksiat, minuman keras, perjudian dan narkoba.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengatasi penyakit masyarakat yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan masyarakat. Sebanyak 46 organisasi masyarakat telah menyampaikan aspirasi kepada pejabat publik, baik Polres dan Wakil Rakyat. Semuanya berkomitmen ingin mengawal permasalahan ini.

“Kita bahas bagaimana menyelesaikan pekat. Bagaimana tentang hukumnya, perizinan tempat usahanya, sampai pada proses eksekusinya,” tutur Hafidz.

Ia menambahkan beberapa wilayah di Kabupaten Rembang berdasarkan laporan masyarakat menjadi sarang maksiat. Dari masyarakat menginginkan tindakan tegas dari pemerintahan daerah. Namun, Hafidz menekankan bahwa proses penyelesaian masalah pekat harus sesuai dengan aturan yang benar.

“Eksekusi harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan seluruh aspek. Termasuk hukum dan caranya juga baik sehingga tidak menimbulkan gejolak” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Rembang lebih menyoroti mengenai kejelasan izin sewa. Kemudian bagaimana peruntukannya pada tempat-tempat yang disinyalir terjadi penyalahgunaan berdasarkan laporan masyarakat.

“Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Rembang nomor 2 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum sudah diatur mengenai ruang lingkup. Khususnya yang terkait laporan masyarakat tentang penyakit masyarakat dalam kaitannya dengan perizinan,” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan tempat yang disalahgunakan untuk praktek-praktek maksiat, perjudian, dan penjualan minuman keras ilegal sebagaimana amanat Perda nomor 2 tahun 2019 akan mendapatkan sanksi administrasi. Bersama dengan Satpol PP, pihaknya selama 3 hari ini telah menggodok tata cara penerapan sanksi administrasi.

“Penanganan sanksi administratif terhadap perorangan atau badan usaha. Harapannya dapat diimplementasikan dengan baik tanpa membuat gejolak,” ujarnya.

Sedangkan Pemuda Muhammadiyah Rembang, Wildan, menyambut baik adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah sebagai komitmen pemberantasan maksiat di Kabupaten Rembang. “Kami mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam penanganan penyakit masyarakat di Kabupaten Rembang,” jelasnya.

Wildan menyarankan agar penanganan penyakit masyarakat dapat dilakukan secara bijaksana dengan mempertimbangkan efek yang timbul setelahnya. Penanganan yang baik tentunya dapat memberikan dampak yang baik pula kedepannya. (cr6/fat)