PATI, Joglo Jateng – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyetujui rancangan perda di luar program pembentukan perda (propemperda). Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Propemperda 2021.
Anggota Komisi B DPRD Pati Noor Laila yang juga merupakan anggota Bapemperda menjelaskan, pihaknya telah mengadakan rapat terkait ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebelumnya. Untuk kemudian dimasukkan dalam propemperda 2021.
“Untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan perda tentang Perubahan Kedua atas perda Kabupaten Pati tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Guna mengatur ketentuan mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung,” paparnya.
Pada kegiatan rapat tersebut, Bapemperda juga melibatkan beberapa pihak terkait. Mulai dari BPKAD Kabupaten Pati, Bagian Hukum Setda Pati, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pati. Berdasarkan hasil rapat, Bapemperda menyetujui adanya kebijakan tersebut.
“Hasil rapat telah menyetujui Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu untuk dimasukkan dalam propemperda 2021. Persetujuan tersebut dituangkan dalam berita acara persetujuan,” pungkasnya.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (7) UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yang mana disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan ranperda di luar propemperda. (abd/fat)








