Batang  

Perlu Perda untuk Mengatur Pertades

Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Batang, Kukuh
Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Batang, Kukuh saat ditemui di kantornya, Rabu (10/11). (SOFIA/ JOGLO JATENG)

BATANG, Joglo Jateng – Adanya investasi Pertades yang bekerjama dengan pemerintah desa disambut baik oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Kabupaten Batang. Akan tetapi dewan menyoroti hal tersebut, perlu dibarengi dengan Peraturan Daerah (Perda)

Kepala Disperindagkop Kabupaten Batang Subiyanto mengatakan, bahwa pihaknya mendukung adanya investasi Pertades di tingkat desa. Hal tersebut harapannya bisa membangun ekonomi masyarakat.

“Dari pandangan saya dengan adanya Pertades ini bisa memperlancar perekonomian, masyarakat yang biasanya beli bahan bakar jauh bisa lebih dekat,” jelasnya.

Lebih lanjut, adanya Pertades ini juga bisa menanggulangi penjualan bahan bakar secara ilegal. Yang mana masif diecerkan oleh masyarakat.

“Yang eceran atau kita menyebutnya pertamini itu kan illegal. Dari segi keselamatan tidak terjamin,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Batang, Kukuh mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Batang harus membuat peraturan daerah (Perda) untuk mengatur regulasi Pertades. Hal ini penting agar pemerintah daerah dapat turut mengatur pendirian Pertades.

“Harus ada perda dulu yang mengatur. Karena kalau tidak ada perda nanti banyak Pertades yang berdiri melebihi kuota,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada desa di Kabupaten Batang yang memiliki Pertades. Pihaknya juga mengimbau Disperindagkop untuk mengatur regulasi izin pendirian Pertades.

“Yang pertama perdanya dulu, baru kemudian diatur izinnya,” tegasnya. (cr1/all)