Kelompok Rentan Diharuskan Punya NIK

Tangkapan layar - Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas Maliki dalam diskusi publik (ANTARA/JOGLO JATENG)

JAKARTA, Joglo Jateng – Badan Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) meminta agar kelompok rentan harus segera dimasukkan ke dalam sistem administrasi pendudukan. Sebab, masih ditemukan kelompok rentan yang belum punya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Direktur Bappenas Maliki menyebutkan, masyarakat kelompok rentan yang menjadi sasaran tersebut terutama lansia yang hidup sendiri dan orang-orang difabel. Masuknya mereka penting karena bantuan sosial sudah berbasis NIK.

“Perluasan cakupan administrasi kependudukan sudah harus 100 persen di sekitar 2022 atau 2023. Jadi ini seharusnya kelompok rentan masuk, ini sebenarnya harus kita dorong karena sekarang ini seluruh bantuan sosial sudah berbasis NIK,” kata Maliki dalam diskusi publik “Pemanfaatan Data Adminduk untuk Pelayanan Dasar” yang dipantau di Jakarta, Senin (15/11).

Ia menjanjikan, tidak ada penundaan kelompok rentan mendapatkan bantuan sosial (bansos). Salah satunya dengan cara segera mencatatkan data-data mereka ke dalam sistem administrasi kependudukan.

“Jadi jangan sampai kita tunda hak masyarakat kelompok rentan tersebut karena kita belum bisa memberi NIK kepada mereka, atau tidak memadankan satu data ke data lain dan kita refers ke sistem administrasi data kependudukan,” imbuhnya.

Lebih jauh lagi, di beberapa daerah dengan sistem pendataan kependudukan yang lebih baik seperti Sumbawa dan Pacitan, pemerintah juga bisa mengembangkan sistem administrasi kependudukan. Sehingga, memungkinkan musyawarah desa mencabut rujukan bantuan sosial bagi warga yang tidak berhak menerimanya.

“Dalam hal ini, Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial), SLRT (Sistem Layanan dan Rjukan Terpadu), dan pendamping sosial seharusnya bisa memverifikasi kondisi sosial ekonomi yang lebih dinamis. Jadi kita akan memutakhirkan kondisi sosial ekonomi dengan lebih rutin,” ucapnya.

Menurutnya, sistem data kependudukan di daerah memerlukan tata kelola yang baik, yang tercermin dari koordinasi yang baik antar kementerian dan lembaga terkait. Di samping itu, juga diperlukan pendanaan yang berkelanjutan.

“Kalau kita lihat masyarakat sudah hampir semua masuk  ke dalam sistem administrasi kependudukan tinggal bagaimana kita ‘looking forward’ ke rujukan, graduasi, dan interoperabilitas data antar sektor yang akan sangat berpengaruh kepada peran pemerintah di kabupaten dan kota,” ucapnya. (ara/gih)