SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mendorong seluruh rumah pemotongan hewan atau RPH memiliki nomor kontrol veteriner. Sebagai jaminan untuk masyarakat bahwa RPH telah memenuhi syarat sanitasi, higienis, dan sertifikasi halal.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengungkapkan, kewajiban memiliki nomor kontrol veteriner ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Peternakan Nomor 18/2009. Namun, hanya segelintir RPH di Jateng yang memiliki nomor kontrol ini.
“Saat ini yang ada di Jateng baru ada 6 dari 90 RPH, maka ini harus didorong betul,” ujarnya, belum lama ini.
Oleh karena itu, Wagub Jateng mengusulkan agar RPH yang sudah ada dapat ditingkatkan kualitasnya. Agar kebutuhan anggaran yang harus dikeluarkan tidak terlalu besar.
Menurutnya, dengan peningkatan kualitas, maka fasilitas RPH juga akan semakin detil. Sehingga bisa menunjang kebutuhan lain.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu mencontohkan melalui sistem sanitasi yang terjamin, maka pemisahan darah dan kotoran hewan bisa dilakukan secara mudah. “Kalau nomor kontrol veteriner muncul, nanti kotoran dari ternak bisa kami manfaatkan untuk kompos,” ujarnya.
Wagub mengakui, sedikitnya RPH yang memiliki nomor kontrol veteriner dikarenakan kondisinya yang belum sesuai dengan standar yang ditentukan. Salah satu penyebabnya adalah akibat keterbatasan anggaran. Pasalnya, kewenangan RPH sekarang ada pada pemerintah kabupaten/kota.
Orang nomor dua di Jateng itu menyebut, untuk membangun RPH standar bisa memakan biaya hingga Rp 13 miliar. Sehingga, untuk skala pemerintah kabupaten/kota itu cukup sulit menganggarkan.
Kendati demikian, lanjutnya, mengenai peningkatan kualitas RPH masih sangat mungkin dilakukan. (ara/ern)