Demak  

Terpapar Covid-19, PTM 3 Sekolah Kabupaten Demak Dihentikan

Tri Pitoyo, Kasi Pembinaan SD dan SMP Dindikbud Demak (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

DEMAK, Joglo Jateng – Pembelajaran tatap muka (PTM) di tiga sekolah di Kabupaten Demak dihentikan, karena terdapat siswanya yang terpapar Covid-19. Ketiga sekolah tersebut yakni, SMA 1 Mijen, SMP 2 Karanganyar dan SMP 1 Guntur.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Pembinaan SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak, Tri Pitoyo, Senin (7/2). Penghentian PTM berdasarkan koordinasi dengan dinas-dinas terkait.

“Baru saja hari ini (7/2) kami mendapat surat dari dinas kesehatan yang isinya menginformasikan ada 2 siswa yang terpapar satu dari SMA 1 Mijen, satu dari SMP 2 Karanganyar. Tambah satu lagi yang suratnya langsung pada kami, dari SMP 1 Guntur,” katanya.

Tri menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Jum’at (4/2) pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota, dinas kesehatan, kementrian agama dan berbagai dinas terkait lainnya yang diselenggarakan melalui zoom meeting.

“Itu intinya kebijakan itu di serahkan kepada daerah masing-masing, tetapi tetap mendasarkan dengan SKB 4 Menteri. Maka dari itu kita akan lakukan rapat koordinasi pada hari ini juga, dan mengirim nota dinas kepada satgas bagaimana nanti keputusannya kami serahkan kepada Bupati Kabupaten Demak yang juga merupakan ketua satgas covid,” paparnya.

Karena itu, tindakan yang dilakukan Dindikbud Kabupaten Demak adalah mengelar rapat koordinasi darurat. Kemudian mengajukan nota dinas kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Demak terkait dengan penemuan tiga siswa yang terpapar.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, kegiatan belajar mengajar di sekolah yang terdapat siswa terpapar Covid-19 akan dilaksanakan secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai dari 8 Februari sampai 19 Februari. Sementara bagi sekolah yang tidak terdapat siswa terpapar Covid-19 maka tetap menerapkan PTM 100 persen sesuai dengan kebijakan SKB 4 Menteri.

“Hasil putusan satgas Covid-19 bahwa yang melakukan pembelajaran jarak jauh hanya sekolah-sekolah yang terkonfirmasi saja, yang lain tetap PTM 100 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabupaten Demak telah menerapkan PTM 100 persen dengan proses berkala. Tri mengatakan, tidak ada pembatasan siswa namun yang dilaksanakan adalah pengurangan pada durasi waktunya.

“Kebijakan yang digunakan oleh Dindikbud Demak selama penerapan PTM 100 persen telah sesuai dengan SKB 4 Menteri, jadi mulai tanggal 10-15 itu PTM 100 persen tapi jamnya 4 jam pelajaran, tidak langsung 6 jam arahannya seperti itu. Lalu 17-22 itu 5 jam pelajaran. Kemudian Minggu ketiga dari itu, sampai sekarang kita sudah full 100 persen dengan 6 jam pelajaran sampai hari ini,” paparnya. (cr3/gih)