Batang  

48 Porsi Haji Kabupaten Batang Dilimpahkan ke Ahli Waris

ANTRE: Para ahli waris saat melakukan pengurusan pelimpahan porsi di PLHUT Batang, Jumat (18/2). (HUMAS / JOGLO JATENG)

BATANG, Joglo Jateng – Kementerian Agama (Kemenag) Batang melimpahkan sebanyak 48 porsi dari calon jamaah haji (Calhaj) kepada ahli waris. Hal itu lantaran calhaj yang meninggal dunia maupun yang berhalangan tetap seperti sakit permanen, memiliki hak untuk melakukan pelimpahan kepada ahli warisnya.

Kepala Seksi Pelayanan Haji dan Umrah, Kantor Kemenag Batang, Lutfi Hakim mengatakan, ahli waris dapat menerima pelimpahan porsi haji. Dengan cara mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Batang.

“Porsi bisa dilimpahkan kepada suami atau istri atau anak kandungnya,” jelasnya saat di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kemenag Batang, Jumat (18/2).

Ia menerangkan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi ahli waris. Yaitu menunjukkan porsi asli.

“Setelah persyaratannya lengkap. Ahli waris segera dapat mengikuti sesi pemotretan untuk menerima porsi yang telah dilimpahkan,” terangnya.

Secara otomatis, pembiayaan pendaftaran ibadah haji sebesar Rp25 juta, dilimpahkan kepada penerima porsi. Ia menambahkan, begitu juga ketika tiba masanya untuk melunasi. Itu akan menjadi kewajiban si penerima porsi.

Ia mengatakan, mayoritas pelimpahan porsi dilakukan karena calon jamaah haji meninggal dunia. Bagi pelimpahan porsi yang dikarenakan sakit permanen. Harus dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit.

“Ada pula karena sakit permanen. Rata-rata berusia lanjut. Beberapa penyakit yang diderita antara lain, stroke dan gagal ginjal,” paparnya. (hms/all)