PEMALANG, Joglo Jateng – Pengadilan Agama kelas 1A Kabupaten Pemalang mencatat angka perceraian di tahun 2021 sebanyak 5328 perkara. Angka tersebut naik 576 perkara dibandingkan pada 2020 yang berjumlah 4752 perkara. Mayoritas faktor utama penyebab perceraian tersebut adalah masalah ekonomi.
Juru Bicara Pengadilan Agama kelas 1A Pemalang Sri Rohmani menerangkan, banyak faktor penyebab terjadinya perceraian rumah tangga. Namun rata-rata dari kasus yang ia temui, faktor utamanya adalah masalah perekonomian. Hal tersebut tidak lepas dari efek pandemi yang bergejolak pada 2021 lalu.
“Penyebab perceraian itu beragam, dari keluarga, kekerasan, mental, kesehatan dan lain sebagainya. Tapi tahun 2021 lalu karena efek pandemi, perekonomian masyarakat menjadikan faktor utama kasus perceraian meningkat,” ujarnya di Pengadilan Agama Pemalang, Selasa (22/2).
Ia melanjutkan, tingginya angka ini masih terjadi di 2022. Dari total 737 perkara hingga Februari ini, dengan rincian 264 perkara baru yang masuk dan 473 perkara yang belum selesai di 2021. Dengan rata-rata usia perceraian berada di usia 25-50 tahun.
“Angka tersebut cukup banyak. Bahkan terus meningkat setiap tahunnya. Maka dari itu hal ini perlu kita pelajari bersama, bagaimana cara penanganan agar di 2022 tidak ada lonjakan perkara perceraian yang signifikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap, untuk masyarakat ketika ingin menikah harus mempersiapkan segala sesuatunya. Dan yang paling utama adalah kesiapan umur, mental dan ekonomi. Karena hal itu merupakan faktor terbesar terjadinya kasus perceraian di Pemalang. (fan/all)