PATI, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati menerima audiensi Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati), Kamis (24/02/2022). Mereka meminta pengandaan sepeda motor, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW), dan mekanisme terkait pengisian perangkat desa.
Ketua Pasopati Pandoyo mengatakan, para kepala desa menyampaikan aspirasi kepada dewan agar bisa di sampaikan kepada eksekutif. Pihaknya menginginkan agar pihak terkait memikirkan kesejahteraan para kepala desa ini.
“Yang pertama terkait sepeda motor dinas yang kondisinya sudah tidak layak, sebab sudah beroperasi selama 10 tahun. Sehingga dalam mobilisasi kegiatan desa dirasa kurang maksimal,” ucapnya, Kamis (24/2/2022).
Pandoyo menuturkan, dalam forum ini para kepala desa juga mohon bantuan dari dewan agar ada peningkatan tunjangan bagi RT, RW, BPD, dan juga Kepala Desa. Dirinya mengaku bahwa kesejahteraan bagi perangkat desa di Kabupaten Pati belum bisa seperti daerah lainya.
“Intinya para kepala desa menginginkan falisitas yang layak. Kami juga meminta agar hal ini dapat segera terpenuhi. Apalagi di Kabupaten lain sudah ada tunjangan bagi para perangkat desa,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badhrudin menjelaskan, kedepan pihaknya akan mengusulkan ke eksekutif terkait keluhan para kepala desa. Selain itu dirinya akan mendorong pihak terkait agar persoalan ini segera di masukan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKBD).
“Kami selaku pemilik fungsi penganggaran dan pengawasan tentunya ingin eksekutif merelisasikan permintaan ini di tahun 2023. Selain itu kepala juga mungusulkan kesejahteraan RT, RW dan BPD,” terangnya.
Dirinya meminta agar pemerintah daerah (Pemda) mengkaji dan mempertimbangkan sesuai kemampuan anggaranya. Pihaknya hanya bisa menjadi pelantaran dalam menyampaikan aspirasi mereka.
“Kepala desa merasa di rugikan terhadap mekanisme pengisian perangkat desa. Apalagi hal itu sudah di masukan kedalam peraturan bupati (Perbup) dan juga peraturan daerah (Perda) yang semestinya menjadi kewenangan mutlak kepala desa,” pungkasnya. (cr7/fat)










