SEMARANG, Joglo Jateng – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang dan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah menerapkan aturan perjalanan domestik tanpa tes antigen dan PCR mulai kemarin. Hal itu menyusul Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.
Ekecutive Vice President PT KAI Daop 4, Wisnu Pramudyo mengatakan, pihaknya selalu mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Meskipun syarat tes antigen dan PCR tidak ada, pihaknya tetap memberlakukan protocol kesehatan.
“Kami senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Akan tetapi dari PT Kereta Api Indonesia tetap melakukan pengetatan protokol kesehatan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/3).
Selain itu, pihaknya membuat kebijakan tambahan bagi calon penumpang kereta api. Yakni mewajibkan memakai hand sanitizer, menggunakan 3 lapis untuk masker kain, untuk masker medis cukup satu. Selain itu, jaga jarak antar penumpang terus diterapkan.
“Ditambah dengan pengecekan suhu di dalam kereta setiap 3 jam untuk perjalanan jarak jauh juga tetap berlaku,” ucapnya.
Aturan lain, penumpang tidak diperkenankan makan di bawah perjalanan 3-2 jam. Aturan ini juga masih diberlakukan bersamaan dengan larangan berbicara langsung tanpa menggunakan masker.
Ketika ditanya terkait screening penumpang, Wisnu menjelaskan, calon penumpang yang membeli tiket melalui KAI Access telah terkoneksi dengan Peduli Lindungi. Dari situ, data vaksinasi calon penumpang langsung terdeteksi.
“Calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan dan yang sudah vaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan,” tegasnya.
Terkait kapasitas penumpang, menurutnya, saat ini kembali normal menjadi 100 persen. Meskipun belum ada penambahan jumlah gerbong. “Jumlah hariannya sekitar 6 ribu penumpang untuk weekday dan bisa sampai 9 ribu untuk total di Daop 4. Di stasiun Semarang sendiri sampai 3 ribu orang,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun Joglo Jateng, PT KAI Daop 4 Semarang masih menyediakan fasilitas Rapid tes Antigen dengan harga Rp 35 ribu di delapan stasiun. Di antaranya, Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Cepu, dan Ngrombo.
Sementara itu, penumpang pesawat yang terbang melalui Bandara Ahmad Yani Kota Semarang tidak diwajibkan membawa hasil tes negatif PCR dan swab antigen. Namun para penumpang hanya menunjukkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
“Bandara Ahmad Yani mulai hari ini, sudah menerapkan aturan sesuai SE. Jadi bagi calon penumpang selama sudah dosis dua atau booster tidak diwajubkan menunjukan dokumen kesehatan baik PCR maupun antigen,” kata Stakeholder Manager PT Angkasa Pura 1, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisnowibowo, kepada awak media.
Heri, sapaan akrabnya menuturkan, jika ada calon penumpang yang belum melaksanakan vaksinasi sampai dosis kedua, tetap diwajibkan menunjukkan PCR yang berlaku 3×24 jam atau antigen yangg berlaku 1×24 jam.
Kemudian, lanjutnya, bagi anak-anak usia dibawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukan dokumen kesehatan. Namun dengan catatan, harus didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan ketat. “Kami prinsipnya juga menyambut baik akan SE itu. Kami operator bandara tentunya akan selalu melaksanakan dengan baik aturan dari regulator yang sudah diterbitkan itu,” ujarnya.
Saat ditanya apakah setelah adanya SE mengalami perubahan kapasitas penumpang, ia mengatakan telah terjadi lonjakan, namun belum pasti jumlahnya. “Kapasitas sendiri hari ini kalau secara visual sudah mulai kelihatan ada peningkatan. Tapi berapa jumlah atau data pastinya, setelah fligh penerbangan baru bisa kita lihat,” ungkapnya.
Heri berharap, aturan tersebut bisa memberikan kemudahan penumpang dan masyarakat namun tidak melupakan prokes. Sebab, pandemi belum lekas pulih. “Kami berharap sekaligus menghimbau agar tetap menerapkan prokes. Karena ini untuk kenyamanan dan kemanan bersama,” katanya. (dik/gih)










