PATI, Joglo Jateng – Pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023. Imbas dari keputusan tersebut tenaga honorer akan diberhentikan. Termasuk dengan Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati yang memiliki 121 tenaga honorer.
Kepala Satpol PP Pati Sugiyono mengatakan, dirinya telah mengusulkan formasi CPNS untuk mengisi kekosongan itu. Usulan tersebut ia sampaikan saat pihaknya diundang Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tugas kami berat. Salah satunya menegakkan peraturan daerah (perda), jadi kami butuh banyak personil. Kami juga melakukan penertiban dan mengamankan lingkungan masyarakat (linmas). Apalagi tugas pemadam kebakaran (damkar) harus standby. Kalau personil sedikit, maka tugas ini tidak bisa dilaksanakan maksimal,” katanya, belum lama ini.
Dirinya menuturkan, terdapat 200 personil yang bekerja di Satpol PP Pati saat ini. Sedangkan yang 121 personil merupakan tenaga honorer. Adapun rencana pemberhentian dari pemerintah pusat akan dilakukan pada tahun 2023 mendatang.
“Intinya kami menyusuaikan aturan yang ada. Semisal ada putusan seperti itu, ya kami berlakukan,” ucap Sugiyono.
Ia menuturkan bahwa pemberhentian tenaga honorer akan berimbas berkurannya personil Satpol PP Pati. Karena itu, pihaknya berharap agar ada penambahan personil untuk mengatasi persoalan itu.
“Kami mulai dengan penggandaan pegawai. Lalu mengusulkan ke dinas-dinas terkait. Kami akan mengusulkan semisal mungkin lantaran kebutuhan kantor. Tapi nanti menunggu persetujuannya dulu,” tandasnya. (cr7/gih)










