PEMALANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Pemalang menetapkan para ASN pada hari Kamis dan Jumat diwajibkan mengenakan pakaian baju koko dengan atribut sarung goyor. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/1083/Organisasi tentang Penyesuaian Jam Kerja dan Pakaian Dinas Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Pemalang Selama Bulan Ramadhan 1443 H.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menjelaskan, untuk variasi mengenakan busana muslim yakni baju koko dan sarung goyor dapat dililitķan pada celana panjang, bagi ASN pria. Sedangkan bagi ASN wanita, menggunakan busana muslimah dengan bawahan menggunakan kain goyor. Hal itu merupakan bentuk komitmen Pemkab Pemalang dalam upaya mempromosikan potensi daerah.
“Sebenarnya banyak cara dalam pemakaiannya, tadi beberapa saran saja. Tapi nantinya bisa dikreasikan sesuai dengan kreativitas masing-masing saja. Karena intinya di sini kita juga mempromosikan produk daerah,” terangnya.
Ia mengatakan, perubahan pakaian dinas dan jam kerja ASN pada Bulan Ramadan adalah hal biasa yang dilakukan pemerintah. Dengan tujuan untuk menyesuaikan ASN yang menunaikan ibadah puasa. Pelaksanaannya dengan jam kerja yang di berlakukan selama lima hari kerja menurut surat edaran tersebut.
“Yakni setiap hari Senin-Kamis, mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB dan pada hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 13.30 WIB,” jelasnya.
Penyesuaian jam kerja, lanjutnya, juga diatur bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja. Dengan fleksible disesuaikan kepala perangkat daerah masing-masing dengan memperhatikan efektivitas fungsi pelayanan dan ketentuan pemenuhan jam kerja minimal 32.5 jam perminggu.
Sementara itu, ia menuturkan, untuk pakaian dinas di kecualikan bagi ASN yang melaksanakan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis. Dan juga bagi ASN non Muslim atau Muslimah dapat menyesuaikan penggunaan pakaian dinas dalam kegiatan atau kondisi tertentu. (fan/all)










