Pemerintah Indonesia Berlakukan Batas Usia Calon Jemaah Haji

Kepala Bidang Haji dan Umroh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abdul Rohim. (ANTARA/JOGLO JATENG)

PANGKALPINANG, Joglo Jateng – Pemerintah Indonesia memberlakukan batas usia calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekah tahun 2022 di bawah usia 65 tahun. Calon jemaah juga harus sudah mendapat layanan vaksin sesuai ketentuan aturan pemerintah Arab Saudi.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Haji dan Umroh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abdul Rohim dalam keterangan, Selasa (12/4). Dengan aturan tersebut, pemerintah Indonesia terpaksa tidak dapat memberangkatkan calon jemaah haji ke Tanah Suci Mekah di atas usia 65 tahun. Meski sudah mendapat nomor antrean.

“Pembatasan usia calon jemaah haji berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus,” ujarnya.

Dia memahami jika sebagian besar calon haji Indonesia kecewa atas aturan pemerintah Arab Saudi ini. Terutama jemaah calon haji reguler yang didominasi lanjut usia yang awalnya menjadi prioritas diberangkatkan menjalankan ibadah haji.

“Calon jemaah haji yang tidak diberangkatkan alasan usia akan diganti dengan calon jemaah haji lain di nomor urut di bawahnya dengan usia yang diketahui masuk dalam aturan,” terangnya.

Tahun ini, lanjut dia, pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan kuota calon haji sebanyak satu juta orang yang akan dibagi per negara. Diharapkan masyarakat Indonesia atau calon haji yang belum dapat berangkat karena aturan usia dapat memahami. Mengingat aturan dibuat oleh pemerintah Arab Saudi. (ara/ern)