Demak  

Warga Diminta Salat Jumat di Masjid Baru

PAPARAN: Takmir Masjid Al Busyro Dukuh Kedung Banteng Desa Wonorejo Kecamatan Karanganyar Demak memberikan keterangan terkait penempatan salat Jumat, Selasa (17/5). (LU'LUIL MAKNUN /JOGLO JATENG)

DEMAK, Joglo Jateng – Jemaah Masjid Al Busyro, Dukuh Kedung Banteng Desa Wonorejo Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak nekat memanjat pagar masjid agar bisa salat Jumat di masjid lama (Al-Busyro 1). Padahal berdasarkan kesepakatan bersama dan fatwa MUI Kabupaten Demak salat Jumat di Dukuh Banteng Desa Wonorejo telah dipindahkan di Masjid baru (Al-Busyro 2).

Muhtarom, Ketua Takmir Masjid Al Busyro mengungkapkan, kejadian panjat pagar tersebut dilakukan oleh oknum warga yang belum berkenan apabila kegiatan Jumatan dipindahkan. Padahal kesepakatan tersebut merupakan keputusan fatwa MUI Kabupaten Demak yang telah di keluarkan dua kali pada tahun 2020 dan 2022, serta hasil musyawarah Desa Wonorejo. Pihaknya sangat menyayangkan adanya kejadian panjat pagar tersebut.

“Kami takmir masjid menyatakan keputusan mengunci pagar saat salat Jumat adalah tindak lanjut dari mengawal keputusan fatwa MUI serta hasil musyawarah masyarakat desa wonorejo,” ungkapnya.

Sementara itu, sampai saat ini belum ada sanksi yang diberikan oleh pihak takmir masjid kepada oknum warga yang melakukan panjat pagar tersebut. Namun Muhtarom mengatakan, oknum warga tersebut sudah menerima sanksi sosial dari beberapa warga lainnya karena kasus tersebut sempat viral di sosial media.

“Sampai saat ini kami belum memberikan sanksi, tapi oknum tersebut menerima sanksi sosial dari warga lainnya,” ujarnya.

Diketahui, Masjid Al-Busyro 1 dan Masjid Al-Busyro 2 hanya berjarak kurang lebih 50 meter. Masjid Al-Busyro 1 merupakan masjid tua yang dibangun sejak 1947 namun dianggap tidak mampu menampung jamaah salat Jumat karena adanya karyawan pabrik sekitar desa yang ikut salat di masjid tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan bersama dan kajian hukum Islam dimana pelaksanaan salat Jumat lebih dari satu dalam satu dukuh dengan madzhab yang sama di NU, tidak diperbolehkan, maka kita pindahkan ke masjid Al-Busyro 2 yang memiliki luas sama namun berlantai dua,” imbuh Muhtarom. (cr3/gih)