BANTUL, Joglo Jogja – Tenaga honorer di lingkungan pemerintahan akan dihapus pada 28 November 2023. Baik pusat maupun daerah. Dengan adanya keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah melakukan pendataan, dan berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi terkait kebijakan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan Pemkab Bantul adalah melakukan pendataan. Pendataan tersebut dilakukan kepada tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) di Bantul. Dari pendataan itu, ada 1.824 tenaga non ASN yang melaksanakan tugas di berbagai jenis formasi kegiatan.
“Kita telah melaksanakan pendataan itu, ada 1.824 orang. Masing-masing peran daerah itu juga sesuai dengan kebijakan masing-masing,” ujarnya.
Terkait kebijakan penghapusan di November 2023 mendatang, pihaknya juga akan melakukan pemilahan. Hal ini terkait jenis-jenis pekerjaan yang dilaksanakan oleh ribuan tenaga non ASN tersebut.
“Memang didalam edaran itu kita bisa memberikan kesempatan difasilitasi oleh pihak ketiga untuk bisa menyediakan tenaga untuk beberapa jenis pekerjaan. Misalnya tenaga pengamanan, sopir, dan kebersihan,”ucapnya.
Pihaknya akan menghitung jumlah sektor yang terbagi dalam tiga bidang tersebut. Pihaknya juga akan bekerjasama dan menggandeng penyedia, sehingga bisa menyediakan kebutuhan-kebutuhan personil untuk penyuksesan pelaksanaan tugas tersebut.
“Untuk tenaga teknis yang lain karena sampai saat ini pemerintah pusat belum memberikan petunjuk, kami setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah DIY ini intinya menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Tetapi harus kita sampaikan bahwa tiga bidang tersebut yang saat ini kita namakan tenaga teknis sangat dibutuhkan pemda,” katanya.
Keberadaan ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ) menurutnya tidak mampu mengampu pekerjaan yang harus diselesaikan oleh perangkat daerah. Hal ini tentu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“PNS yang ada tidak mencukupi kalau misalnya harus melengkapi kebutuhan front office, dan membantu melakukan penatausahaan keuangan. Kemudian membantu PNS dalam hal pemungutan pajak dan retribusi. Sehingga orang-orang itu memang kita manfaatkan sampai saat ini karena memang kita butuhkan,” paparnya.
Saat ini, jumlah PNS di Pemkab Bantul ada sebanyak 8000 orang. Sementara untuk pegawai non-PNS sebanyak 1824 orang.
“Harapannya pemerintah pusat segera memberikan regulasi terkait kebijakan pemecahan permasalahan personil ini, apapun nanti yang disampaikan. Karena ini menyangkut banyak orang, satu orang yang melaksanakan dibelakangnya ada istri, anak dan keluarganya yang selama ini menggantungkan pendapatan yang diperoleh dari aktivitas kegiatannya sebagai ASN di Bantul,” tegasnya. (ers/bid)










