SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kota Semarang perketat peraturan dengan mewajibkan peternak miliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjelang Idul Adha. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan agar tidak semakin luas.
Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang Hernowo Budi Luhur menjelaskan, Pemkot Semarang mengharuskan seluruh hewan yang masuk ataupun keluar dari Kota Semarang untuk mempunyai surat keterangan SKKH. Sementara itu, untuk mendapatkan surat tersebut bagi peternak bisa dikonfirmasikan kepada dinas terkait.
“Jadi alurnya peternak mengajukan permohonan SKKH ke dinas peternakan, nanti dari pihak terkait akan melakukan peninjauan ke kadangnya. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dinas,” ungkapnya, Selasa (28/6).
Hernowo mengungkapkan, kebijakan ini bukanlah hal baru bagi para peternak, karena dalam transportasi hewan ternak memang selalu ada pemeriksaan kepemilikan SKKH. Namun, lanjutnya, kebijakan ini menjadi lebih diperketat karena masih dalam suasana pandemi penyakit PMK.
“Ketentuan dan prosedur masuknya hewan ternak ke Kabupaten Semarang lebih diperketat lagi walaupun SKKH itu bukan hal baru bagi pemilik hewan ternak tersebut, karena sebelum ada PMK mereka juga harus bisa membuktikan kepemilikan SKKH. SKKH berlaku selama 1 x 24 jam,” jelasnya.
Sementara itu, apabila ditemukan terdapat hewan ternak yang tidak memiliki SKKH atau SKKH telah kadaluwarsa melebihi waktu yang telah ditentukan pihaknya tidak berani menanggung resiko. Menurutnya, penyebaran PMK pada hewan tersebut cukup cepat.
“Jadi kita menghimbau kepada para peternak agar mengetahui informasi tentang adanya batas-batas surat keterangan sehat pada hewan,” ucapnya. (luk/gih)










