Terdeteksi Berbahaya dan Tak Sesuai Aturan Pembangunan, Warga Minta SUTET Kedungwinong Pati Dipindah

RENOVASI: Kabel-kabel aliran listrik dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang melintang di atas pembangunan Masjid Al-Muhlisin Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Jumat, 12/08/22. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng- Keberadaan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati terdeteksi mengganggu aktivitas serta keamanan warga sekitar.

Hal ini diketahui setelah adanya setrum dari aliran listrik yang melintang di atas Masjid Al-Muhlisin di daerah tersebut.

“Masjid itu kan baru direnovasi. Tapi saat membenahi keranjang besi untuk dak atas (lantai dua), kok sulit dan terasa sengkring-sengkring. Terus malamnya saya cek dengan test pen, ternyata besi-besi di atas ada setrum semua,” terang Maswan, Takmir Masjid Al-Muhlisin, Desa Kedungwinong, Jumat (12/8).

Setelah mengetahui hal tersebut, Maswan langsung melaporkannya ke pihak yang bersangkutan. Namun ia justru tidak mendapatkan respon yang memuaskan.

“Saya sudah menghubungi salah satu Pegawai PLN, tapi justru disuruh menghentikan pembangunannya. Itu kan lucu, sudah mengganggu orang ibadah, kok malah diberhentikan,” paparnya.

Maswan juga bercerita, masyarakat sekitar sudah pernah menentang dan melayangkan protes terkait keberadaan SUTET. Akan tetapi tidak ada respon dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun pemerintah setempat.

“Kalau bisa tetap dipindah. Jangan sampai di atas pemukiman warga, tempat ibadah maupun tempat pendidikan. Karena itu bisa mengganggu dan menimbulkan dampak radiasi bagi warga. Dulu sudah juga ada reaksi dari warga, tapi justru masyarakat yang di pojokkan;” ucapnya.

Lebih lanjut, Maswan menerangkan, jarak SUTET dari samping Masjid Al-Muhajirin hanya sekitar enam meter dan sembilan meter jarak dari tanah.

Menurutnya, SUTET di Desa Kedungwinong tersebut dianggap menyalahi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Itu sudah menyalahi aturan, karena SUTET tidak boleh di atas permukiman warga. Tapi masih di pasang di atas permukiman warga. Sedangkan SUTET dari permukiman warga seharusnya berjarak kurang lebih 18 meter,” tandasnya.

(lut/mg2)