Pati  

Cegah Kecelakaan Fatal, Satlantas Tindak Kereta Kelinci

OPERASI: Satlantas Polres Pati menindak kereta kelinci atau odong-odong yang melintas di jalan raya, Sabtu (21/8). (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pati menindak kereta kelinci atau odong-odong yang melintas di jalan raya, Sabtu (20/8). Tindakan tersebut dilakukan secara humanis untuk mencegah terjadinya kecelakaan fatal.

Kasatlantas Polres Pati, AKP Endah Setianingsih mengatakan, penindakan tersebut bertujuan untuk memberikan keselamatan bagi anak-anak beserta ibunya. Sebab, kereta kelinci atau odong-odong tersebut tidak sesuai standar yang berlaku.

Pihaknya bekerja sama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pati dengan mempersiapkan beberapa kendaraan minibus untuk memindahkan para penumpang odong-odong. Dengan begitu, para penumpang tersebut tidak ada yang terlantar dan diantar kembali ke rumah masing-masing.

Selain itu, imbauan juga diberikan kepada penumpang odong-odong untuk mengedepankan keselamatan. “Kami imbau tetap waspada dan antisipasi terkait keselamatan di jalan. Karena untuk mencegah terjadinya fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.

Kereta kelinci ataupun odong-odong dirakit secara ilegal tanpa melalui uji tipe, sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Tak hanya itu, para penumpang kendaraan tersebut juga tidak bisa mendapatkan perlindungan.

“Kereta kelinci yang ditindak tegas merupakan bentuk perlindungan terhadap anak-anak. Karena mereka merupakan generasi penerus bangsa. Selain itu juga untuk para penumpang kereta kelinci atau odong-odong tidak ada jaminan asuransi,” imbuhnya.

Sebagai tambahan informasi, pihaknya melakukan tindakan tersebut atas dasar Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, terkait PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas angkutan jalan. Serta atas perintah Sprint Kapolres Pati No: Sprint/954/VIII/HUK.6.6./2022 tanggal 19 Agustus 2022. Yakni tentang perintah penindakan terhadap Kereta Kelinci dan odong-odong di wilayah hukum Polres Pati. (lut/abd)