KPU Ingatkan Masyarakat Cek NIK di Info Pemilu

Ketua KPU Jateng Paulus Widyantoro (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengingatkan masyarakat yang tidak menjadi anggota partai politik (parpol) agar mengecek datanya, apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP digunakan parpol apakah tidak. Hal itu seiring banyaknya pengaduan terkait NIK masyarakat yang didaftarkan sebagai anggota parpol.

Ketua KPU Jateng Paulus Widyantoro mengatakan, semua masyarakat diharapkan mengeceknya. Sebab, jika terdata sebagai anggota parpol, hal itu bisa menjadi ganjalan bagi orang yang misalnya mendaftar di lembaga pemerintah serta  menyaratkan tidak boleh anggota parpol masuk.

“Jangan sampai kita dinyatakan di terima CPNS, BUMN, BUMD misalnya bisa terhambat di situ. Termasuk juga pendaftaran penyelenggara pemilu,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Senin (29/8).

Adapaun cara mengeceknya, lanjutnya, masyarakat bisa membuka website Info Pemilu milik KPU (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik) dengan memasukkan NIK. Jika tidak tercantum sebagai anggota parpol berarti aman. Dan jika ditemukan sebagai anggota parpol padahal tidak anggota, bisa diadukan ke KPU.

“Lewat aplikasi atau info pemilu, atau datang ke KPU langsung juga bisa,” ujarnya.

“Pengaduan ini masih bisa dilayangkan ke KPU sampai tahapan verifikasi administrasi selesai pada akhir September,” imbuh Paulus.

Ia mengatakan, setelah KPU menerima aduan dari masyarakat, pihaknya akan menyampaikan ke parpol yang bersangkutan untuk menghapusnya. KPU tidak bisa menghapus langsung karena yang memasukkan datanya adalah dari parpol.

“Nanti disampaikan ke parpolnya karena yang memasukkan parpol. Agar parpol menghapusnya,” terangnya.

Disinggung apakah tindakan parpol yang memasukkan NIK orang yang bukan anggota parpol itu pelanggaran hukum, Paulus menyampaikan bahwa hal itu bukan ranah KPU. Pihaknya hanya bertugas menyampaikan data yang didapat.

“Kita tidak bisa mengeklaim, karena kita tidak tahu latarbelakangnya,” ucapnya.

Bahkan, lanjutnya, ia mewanti-wanti anggotanya untuk tidak menggunakan istilah “pencatutan”. Pihaknya tidak mau masuk ke ranah tersebut karena sudah ada yang berwenang soal itu. “Istilah pencatutan bukan kewenangan kami,” ujarnya. (gih/gih)