Harga BBM Naik, Begini Cara Dapatkan BLT BBM Rp 600 Ribu

Tangkapan layar dari siaran oleh kanal Sekretariat Presiden tentang Presiden Joko WIdodo memberikan keterangan pers usai menyerahkan Bantuan Langsung Tunai BBM, Bandarlampung pada Sabtu, 03/09/22. (ANTARA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng– Pemenrintah Republik Indonesia (RI) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sabtu (3/9), tepatnya pukul pada pukul 14.30 WIB.

Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah melakukan langkah antisipasi dengan menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp 12,4 triliun dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak.

Adapun untuk dapat mencairkan dana BLT BBM ini, masyarakat harus memperhatikan syarat serta cara untuk mendapatkannya.

Syarat Mendapatkan BLT BBM 2022

Mengutip dari nasional.tempo.co, masyarakat yang berhak mendapatkan BLT BBM ialah yang masuk dalam kategori miskin ataupun rawan miskin, tentu juga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian, masyarakat juga bukan merupakan anggota PNS, Polri, maupun TNI. Khusus masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), yang berhak mendapatkan BLT BBM ialah harus masyarakat yang terdampak termasuk juga yang mengalami PHK.

Sedangkan untuk penerima bansos yang merupakan seorang pekerja, haruslah dalam golong yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 jutra.

Cara Mendapatkan BLT BBM

Masih dari sumber yang sama yakni nasional.tempo.co, masyarakat bisa menerima BLT BBM dari kantor pos terdekat, yakni sekitar 500 meter dari trmpat tinggal maupun domisili.

BLT BBM juga dapat diterima dengan perantara seperti RT/RW/kelurahan/dan kecamatan. Pemerintah juga memberikan BLT BBM untuk masyarakat disabilitas, orang tua, serta warga miskin yang bermukim i wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).

Adapun dana yang akan diterima oleh masyarakat penerima BLT BBM ini sebesar Rp 600 ribu per penerima. Pemerintah seudah mulai mencairkan dana ini per 1 September 2022 lalu.

(mg2)