JAKARTA, Joglo Jateng – Kasubdit Dana Desa Kementerian Keuangan, Jamiat Aries Calfat menyatakan, pemerintah pusat mempermudah pemerintah desa melakukan penyesuaian terhadap dana desa untuk penanganan Covid-19 yang tidak terpakai. Yakni melalui penerbitan PMK Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Untuk desa-desa yang status Covid-19-nya hijau, PPKM-nya level 1, kita beri kemudahan untuk melakukan penyesuaian apabila ada anggaran untuk penanganan pandemi yang belum tersalurkan,” katanyanya, Kamis (8/9).
Adapun melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Presiden Jokowi menyatakan bahwa setidaknya 40 persen dana desa perlu dialokasikan untuk BLT desa. Kemudian 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani serta 8 persen untuk penanganan Covid-19.
Dengan Perpres tersebut dan PMK Nomor 190 Tahun 2021, pemerintah desa menjadi tidak berani melakukan penyesuaian terhadap sisa dana desa untuk penanganan pandemi yang tidak terpakai. Karena harus memiliki keterangan kondisi pandemi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
“Dalam PMK Nomor 128 Tahun 2022 kita pertegas bahwa penyesuaian dana penanganan COVID-19 yang tidak terpakai dapat dilakukan setelah bupati atau walikota sebagai suprastruktur desa memberikan surat keterangan atau rekomendasi,” ujarnya.
Surat Keterangan atau rekomendasi dari bupati atau wali kota dapat dijadikan dasar oleh kepala desa untuk mengalokasikan sisa dana desa untuk Covid-19 yang tidak terpakai untuk kebutuhan lain.
“Semoga dengan kejelasan mengenai surat bupati atau wali kota, pemerintah desa bisa lebih cepat melakukan penyesuaian sehingga pemanfaatan dana desa bisa disesuaikan,” katanya.
Anggaran desa untuk penanganan Covid-19 yang tidak terpakai pun diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan lain. Seperti pemulihan ekonomi desa, penguatan pangan dan hewani, serta penguatan sektor kesehatan. (ara/bid)










