PATI, Joglo Jateng – Persidangan kasus terdakwa RH tertunda lantaran saksi dari pihak penyidik kepolisian tidak hadir. Sebab itulah, pihak kuasa terdakwa RH mensiyalir bahwa kasus ini rekayasa.
Hakim Ketua Grace Meilanie PDT Pasau menyatakan, persidangan kasus RH ditunda karena pihak saksi penyidik tidak datang. Kemudian, persidangan akan kembali di gelar tiga hari mendatang.
“Kami memberikan waktu terakhir pada hari Senin 26 September 2022 jam 11 paling lambat. Kalau tidak hadir lagi, besok memeriksa keterangan dari pihak terdakwa,” kata Grace.
Sementara itu, Penasehat Hukum RH, Esera Gulo menyatakan bahwa saksi seharusnya hadir dalam persidangan dan membawa bukti asli yang telah diserahkan sidang Senin (19/9). Sehingga, pihaknya merasa kecewa penyidik tidak datang.
“Keluarga kecewa sudah menunggu bukti itu benar sesuai atau nggak. Kami keluarga terdakwa RH menduga pengambilan video itu malam. Jadi BAP tidak memilki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Dengan begitu, dirinya mensinyalir bahwa ada skanerio dalam kasus tersebut. Karena pihak bersangkutan belum bisa menunjukkan bukti dan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
“Kasus ini adalah rekayasa dari awal. Semakin terkuak kasus ini bahwa klien saya di dzolimi oleh pihak tertentu dalam hal ini terutama Resmob,” terangnya.
Hal itu disampaikan karena dirinya telah mengantongi bukti dan sudah mengajukan di persidangan. Dalam rekayasa itu Sera menyebut dilakukan oleh salah satu oknum anggota Resmob.
Sebagai tambahan informasi, dalam persidangan verbalisan (16/9) pihak kuasa hukum terdakwa meminta keterangan asli pengambilan video dari saksi. Sehingga, hari ini dilanjutkan dengan menyerahan bukti asli dari penyidik namun tidak hadiri saksi. (lut/fat)










