PATI, Joglo Jateng – Persidangan lanjutan kasus terdakwa RH yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali ditunda. Pasalnya, penyidik tak bisa hadirkan bukti dan jaksa meminta pemeriksaan terdakwa ditunda.
Hakim Ketua Grace Meilanie PDT Pasau menyatakan, persidangan ditunda lantaran penyindik tidak bisa menunjukkan bukti dan jaksa belum siap dalam tahap pemeriksaan terdakwa. Sehingga, persidangan akan kembali beberapa hari mendatang dengan pemeriksaan terdakwa.
“Persidangan ditunda hari Kamis tanggal 29 September 2022 jam 10 tepat kita mulai. Kita lanjut ke pemeriksaan terdakwa,” terang Grace saat menunda persidangan, Senin (26/9).
Merespon hal itu, Penasehat Hukum RH, Esera Gulo mengatakan, pihaknya telah menyampaikan keberatan karena jaksa yang melakukan dakwaan. Dimana, seharusnya ada dua agenda, yakni penyerahan bukti dari jaksa dan pemeriksaan terdakwa.
“Keberatan kami ditolak oleh majelis hakim. Pemeriksaan akan di lakukan nanti hari Kamis (29/9). Bukti yang diminta oleh hakim, yang ditunjukan oleh saudara jaksa, mereka tidak bisa tunjukkkan,” ungkapnya.
Sera mengungkapkan, ada dua saksi dari pihak kepolisian yang hadir dalam persidangan tersebut, namun tidak bisa menunjukkan bukti video. Padahal, pihaknya telah meminta bukti tersebut pada persidangan verbalisan (19/9).
Dirinya menduga ada skenario dibalik proses penyidikan terdakwa oleh pihak kepolisian. Karena, jaksa seharusnya juga harus memberikan bukti keasliannya di persidangan.
“Saksi sudah hadir tapi tidak bisa membuktikan keaslian video. Alasan sudah di hapus dari yang merekam. Artinya kasus ini rekayasa karena alam pemeriksaan klien kami tidak didampingi kuasa hukum. Sehingga yang sidangkan selama ini hasil rekaya dari oknum tertentu,” tegasnya.
Di ketahui, persidangan sebelumnya (26/9), ketua hakim meminta pihak saksi untuk menunjukkan bukti keaslian video pada hari Senin (29/9) dan persidangan di lanjutkan ke memeriksaan. Namun, penyidik tidak bisa menunjukkan bukti dan JPU meminta pemeriksaan ditunda. (lut/fat)










