PATI, Joglo Jateng – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati menyebut tunggakan pajak reklame mencapai ratusan juta. Jumlah itu dapat dilihat dari data yang dirangkum dari 2006 silam.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPKAD Pati Zabidi mengungkapkan, ada sejumlah perusahaan yang belum membayar pajak reklame. Tercatat, dari tanggal pendataan (14/1/2006) sampai bulan Oktober 2022 tunggakan mencapai Rp 100 juta lebih.
“Tunggakan pajak reklame sebesar Rp 163 juta. Angka itu dari jumlah reklame sebanyak 712 wajib pajak (WP). Sebagian besar reklame berupa pajak papan billboard dan videotron,” jelasnya, Senin (17/10).
Saat disinggung soal alasan tidak adanya penindakan selama ini, dirinya menyebut karena belum adanya peraturan bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksaan penyelenggaraan reklame. Setelah peraturan itu muncul, baru dilakukan penarikan. Meskipun belum bisa menyebut jumlahnya.
“Kemarin baru ada rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan sanksi. Jadi selama ini, sebelum saya di pendapatan, perbup belum diatur. Alasannya disitu. Sehingga baru kali ini dilakukan penarikan,” terangnya.
Dia menyatakan bahwa usaha yang sudah tutup tidak mungkin di tarik pajak lagi. Sehingga pihaknya berharap pembayaran pajak reklame supaya dipatuhi karena menyangkut pendapatan daerah.
“Yang jelas kami mengharapkan pengusaha atau investor berkaitan dengan pembuatan reklame agar mematuhi perizinan yang ada. Karena pembuatan baliho tempat reklame itu harus memperhitungkan keselamatan warga serta lingkungan sehingg perlu mematuhi pajak tentunya,” ucap Zabidi.
Pihaknya mengaku selalu melakukan pantuan terkait hal itu. Sehingga perusahaan yang tidak membayar pajak reklame akan ditegur. Apabila dihiraukan, maka akan dilakukan penindakan bersama pihak penegak peraturan daerah.
“Kalau tidak membayar pajak kita peringatkan. Terlambat juga kita ingatkan. Jangan sampai berlarut-larut. Kita peringatkan tiga kali, kalau tidak memenuhi, kita kerjasama dengan Satpol PP untuk penegakan hukum,” tandas dia. (lut/fat)










