KUDUS, Joglo Jateng – Sebanyak 139.260 anak usia nol hingga 17 tahun di Kabupaten Kudus telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Capaian tersebut telah mencapai persentase 60,66%. Persentase itu telah melebihi target capaian KIA Nasional, yakni sebesar 30%.
Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kudus Eko Hari Djatmiko melalui Sekretaris Dinas Dukcapil Kudus Tulus Tri Yatmika menjelaskan, capaian kepemilikian KIA untuk anak usia nol hingga 17 tahun di Kudus telah melebihi target Nasional.
“Untuk usia nol sampai lima tahun, tidak diharuskan menggunakan foto. Namun, untuk anak usia lima tahun ke atas, diharuskan menggunakan foto identitas,” terangnya.
KIA sendiri memiliki fungsi yang sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini, dari 229.588 anak usia nol hingga 17 tahun di Kudus, yang telah memiliki KIA sebanyak 139.260 anak. Dengan ketercapaian 60,6%.
“Kurang lebihnya segitu. Karena data tiap harinya terus berubah-ubah,” ujarnya.
Pihaknya menyatakan, untuk pembuatan KIA anak usia nol sampai lima tahun, hanya diperlukan persyaratan fotokopi akta kelahiran dan fotokopi kartu keluarga. Sedangkan, untuk anak usia enam tahun hingga 17 tahun, persyaratannya ditambah dengan membawa pas foto untuk identitas.
“Tidak perlu foto disini seperti buat KTP. Untuk KIA cukup membawa pas foto, fotokopi akta kelahiran, dan fotokopi kartu keluarga saja,” tegasnya.
Untuk mencapai target 100% kepemilikan KIA pada anak usia nol hingga 17 tahun di Kudus, pihaknya bekerjasama dengan sekolah dan rumah sakit yang ada di Kudus untuk pengajuan KIA bagi yang belum memiliki.
“Kita sudah bekerjasama dengan seluruh rumah sakit di Kudus terkait pengajuan pembuatan KIA. Untuk kerjasama dengan sekolah masih berproses,” tuturnya. (cr1/fat)










