JEPARA, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara merespon pertanyaan pengguna media sosial Twitter terkait kampanye Pemilihan Petinggi (Pilpet).
Beberapa pengguna twitter tersebut melayangkan pertanyaan, apakah boleh, melakukan kampanye dengan memberi iming-iming umroh?
“Ijin lapor, pejabat terkait Bawaslu Jepara. Apa diperbolehkan, kampanye dengan menjanjikan atau memberi iming-iming berupa hadiah kepada calon pemilih di Pilpet. Sebab ini hajat orang banyak,” tanya @ArifagusT kepada akun @BawasluJepara pada 23 Oktober 2022.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko merespon, bahwa berpedoman dengan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, Bawaslu tidak memiliki wewenang di Pilpet.
“Bawaslu hanya diberikan wewenang melakukan pengawasan Pemilu dan Pilkada Gubernur dan Walikota/Bupati,” terang Sujiantoko saat ditemui Joglo Jateng, Senin (31/10).
Setelah itu, ia melanjutkan, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi.
“Dengan kata lain, panitia pengawas yang dibentuk itulah hingga Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) yang memiliki wewenang dan menilai hal tersebut,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, meski tidak memiliki wewenang, pihaknya mengaku siap jika dimintai pertoloingan etrkait hal teknis.
“Kami siap untuk membantu secara teknis, namun kami tidak memiliki kewenangan, sehingga harus diminta terlebih dahulu,” pungkasnya. (cr2/mg2)










