Kudus  

Blanko e-KTP Kini Tersedia Kembali

LAYANAN: Suasana pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil. (SHELA MEYLANI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Stok blanko e-KTP kini tersedia kembali, setelah sejak Desember 2022 lalu sempat menipis bahkan habis. Kekosongan blanko e-KTP tersebut dikarenakan tak adanya pengiriman stok dari pusat, dan pelayanan pembuatan e-KTP yang selalu aktif untuk masyarakat Kudus.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kudus Eko Hari Djatmiko melalui Sekretaris Dinas Dukcapil Kudus Tulus Tri Yatmika menjelaskan, sejak Desember 2022 stok blanko e-KTP habis. Untuk mengatasinya, pihak Dukcapil menerbitkan surat keterangan yang memiliki batas waktu.

“Untuk mengganti kekosongan blanko e-KTP, kami menerbitkan surat keterangan untuk sementara. Nantinya surat keterangan tersebut akan ditukarkan kembali dengan e-KTP jika sudah ada stok blanko e-KTP nya,” jelasnya.

Mulai awal pekan ini stok blanko e-KTP telah tersedia kembali. Per Selasa (10/1/2023) stok blanko e-KTP tersedia sebanyak 3.331 keping. Pihaknya menyatakan, untuk pelayanan e-KTP per harinya dibutuhkan kurang lebih sekitar 350 keping.

“Sudah sejak Senin (9/1) kemarin, blanko e-KTP mulai tersedia kembali. Dan masyarakat yang mengganti surat keterangan dengan blanko e-KTP juga sudah mulai berdatangan,” terangnya.

Untuk pelayanan e-KTP kali ini, masih berimbas dengan adanya pemberian surat keterangan dikarenakan stock blanko e-KTP habis. Saat ini, masyarakat yang baru mendapatkan surat keterangan datang ke Dinas Dukcapil untuk menukarkan surat keterangannya dengan cetakan e-KTP.

“Bagi masyarakat yang ingin mengganti surat keterangan ke cetakan e-KTP bisa segera datang ke Dinas Dukcapil atau lewat kecamatan. Dan bagi yang mau membuat e-KTP juga silahkan,” ujarnya.

Sementara itu, persyaratan untuk penggantian status e-KTP diperlukan e-KTP asli dan juga data pendukung seperti buku nikah atau akta cerai. Sedang persyaratan untuk pembuatan e-KTP karena hilang, diperlukan surat kehilangan. Kalaupun rusak, bukti e-KTP rusak tetap harus dibawa. Dan untuk pembuatan e-KTP, hanya diperlukan fotokopi Kartu Keluarga.

“Jika masyarakat mengalami pergantian status, diharapkan dapat sesegera mungkin untuk melakukan perubahan e-KTP, sehingga administrasi kependudukan juga lebih update,” tuturnya. (mey/fat)