PEMALANG, Joglo Jateng – Dinas Sosial Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos KBPPA) Pemalang mencatat kasus pernikahan usia dini atau anak di Kabupaten Pemalang masih tinggi. Walaupun data di 2022 belum di-release, namun melihat catatan pada tahun-tahun sebelumnya kasus tersebut setiap tahunnya naik.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos Pemalang Muh. Tarom mengungkapkan, melihat realitas lingkungan masyarakat sekarang, bukan tidak mungkin kasus pernikahan usia dini di 2022 naik. Sebab, adanya pengaruh sosial media yang menjadikan para remaja mudah terpapar dengan kejahatan internet atau cybercrime.
“Angka di 2021 lalu kita dapat dari Kemenag di Kabupaten Pemalang sedikitnya ada 433 pernikahan anak di bawah usia 18 tahun. Dan melihat realitas sekarang, kemungkinan angka tersebut bisa naik, sebab memang setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan,” tuturnya.
Ia menjelaskan dari kasus pernikahan dini ini, hampir 70 persen kasus merupakan perempuan di bawah umur. Di mana kasus pernikahan ini sering terjadi di wilayah punggung atau selatan Kabupaten Pemalang, salah satu yang tertinggi di Kecamatan Watukumpul.
“Bisa dibilang apa yang terjadi di Kabupaten Ponorogo itu sebuah fenomena yang hampir terjadi di semua kota dan kabupaten di Indonesia. Penyebab utamanya karena korban mengalami pelecehan seksual yang mengakibatkan hamil di luar nikah,” ucapnya.
Melihat fenomena tersebut, pihaknya di 2023 menggagas pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan peran PPA dalam menanggulangi terjadinya kekerasan yang salah satunya berdampak pada tingginya angka pernikahan anak.
Dalam UPTD tersebut, nantinya PPA akan lebih berkonsentrasi pada penanganan dan pelayanan langsung kepada masyarakat, yang sebelumnya belum secara menyeluruh dapat dilaksanakan. Sehingga diharapkan langkah tersebut dapat menjadi suatu solusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menyiapkan segala sesuatu saat akan menikah.
“Harapan UPTD PPA ini bisa direalisasikan pada 2023, karena di sini kita belum bisa maksimal berkecimpung dalam penanganan dan pelayanan langsung. Dan pembentukan badan baru itu diharapkan dapat menurunkan angka pernikahan anak serta kekerasan baik perempuan maupun anak di Kabupaten Pemalang,” imbuhnya. (fan/abd)










