KUDUS, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna, Rabu (25/1/2023). Dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kudus dan pendapat Bupati Kudus atas delapan Ranperda Prakarsa DPRD Kudus.
Adapun tiga Ranperda Kudus tersebut yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kudus.
Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kudus menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga Ranperda tersebut. Yakni Fraksi PANHD, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi Golkar.
Selanjutnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan pendapat Bupati Kudus HM Hartopo terhadap delapan Ranperda prakarsa DPRD Kudus. Diantaranya, Ranperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Fasilitasi Haji, dan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Kemudian, Ranperda tentang Pelayanan dan Perlindungan Buruh, Ranperda Sumber Daya Air, Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata, dan terakhir Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
“Selanjutnya, Ranperda ini akan kita bahas dan selesaikan dalam rapat-rapat yang dilakukan Panitia khusus (Pansus). Dan semua Ranperda ini menjadi prioritas, baik dari inisiatif DPRD maupun dari eksekutif,” ucapnya.
Pihaknya mengharapkan, dengan adanya Ranperda tersebut, mampu memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah. Yakni dalam melaksanakan otonomi daerah.
“Harapannya, seluruh Ranperda ini memang betul-betul digodok dan disesuaikan di Kudus nantinya. Sekaligus, pada saat public hearing yang digelar Pansus nantinya pendapat-pendapat dari masyarakat bisa kita dengarkan terkait Ranperda ini,” pungkasnya. (sam/fat)