SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang tengah menggalakkan penggunaan pupuk organik di kalangan petani lokal. Tujuannya untuk menangani penggunaan pupuk kimia secara berlebih yang selama ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat.
“Karena selama ini kebiasan mereka menggunakan pupuk kimia yang berlebih. Upaya kita adalah menggelorakan penggunaan pupuk organik di kalangan petani,” jelas Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur, Selasa (7/2/23).
Terlebih, lanjut Hernowo, jenis pupuk subsidi kini hanya ada dua, merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Hal tersebut menimbulkan beberapa keluhan dan perbedaan pendapat dari para petani.
“Dulu itu pupuk subsidi ada lima sekarang tinggal dua. Ini tentu menjadi keluhan sendiri bagi para petani,” imbunya.
Diketahui sebelumnya pemerintah memberikan subsidi pupuk sebanyak lima jenis. Yaitu ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik. Sementara sekarang hanya Urea dan NPK saja.
“Aturan ini membahas tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. Sekarang hanya Urea dan NPK saja,” terangnya.
Selain itu, pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, pada tahun ini hanya menyisakan 9 komoditas utama saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat, dan kakao rakyat.
“Dulu ada 70 jenis tanaman yang bisa mendapatkan pupuk subsidi. Sekarang ini tinggal sembilan jenis tanaman,” ucapnya.
Lebih lanjut, dari masing-masing petani yang menerimanya bersifat personal dan ada aturan kepemilikikan lahan. Berdasarkan data Dinas Pertanian Kota Semarang, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan alokasi pupuk bersubsidi di Kota Semarang 2023, RDKK pupuk Urea sebanyak 1.502.145 ton dengan alokasi 1.500.000 ton. Sedang untuk pupuk jenis NPK, jumlah RDKK di angka 1.684.539 ton dan jumlah alokasi 774 ton.
“Yang diberi pupuk, hanya mereka yang memiliki lahan dibawah dua hektare untuk satu petani. Kalau lebih dari dua hektare tidak dapat subsidi,” ungkapnya. (luk/mg4)










