Kudus  

Segera Bahas Ranperda, DPRD Kudus Kaji Perundang-undangan dan Bedah Ranperda

BEDAH RANPERDA: Ketua DPRD Kudus Masan beserta peserta kajian tengah antusias mengikuti dan menyimak apa yang disampaikan narasumber. (HUMAS/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus pada 2023 ini akan membahas 11 Ranperda. Sebelum dilakukan pembahasan anggota dewan melakukan kajian perundang-undangan dan bedah Ranperda yang akan dibahas.

Adapun kajian yang dilaksanakan pada 9-11 Februari di Semarang ini, pihak Sekretariat Dewan Kudus kerja sama dengan BPSDM Kemendagri dan Pusat Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia (PKPSDM) Universitas Wahid Hasyim.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus Sutriyono mengatakan, kajian perundang-undangan dan bedah Ranperda ini memang harus dilakukan. Sebab para pansus sedang dan akan membahas dari Ranperda. Baik Ranperda prakarsa dari DPRD sendiri maupun Ranperda dari executive.

“Kajian bedah Ranperda ini sangat bagus. Sebab, ada beberapa pasal yang masih perlu penyempurnaan baik dari regulasi maupun dari sisi kewenangan yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah maupun kewenangan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.

KAJIAN: DPRD Kudus tengah melakukan kajian perundang-undangan dan bedah Ranperda Kabupaten Kudus, di Semarang belum lama ini.

Sutriyono menambahkan, dari total 11 Ranperda yang akan dibahas pada 2023 ini tidak semuanya atas inisiatif DPRD Kudus. Adapun Ranperda yang diinisitif Dewan berjumlah 11, sedangkan dari executif ada 3 Ranperda.

“Pada saat ini dari 11 Ranperda yang akan dibahas oleh 3 pansus yang berasal dari inisiatif DPRD ada 8 dan executif 3 Panperda. Namun pada saat kajian bedah ranperda baru bisa dilakukan 4 Ranperda,” imbuhnya.

Adapun dalam kaji perundang-undangan dan bedah Ranperda diisi oleh empat pemateri. Dimana materi pertama membahas tentang Bedah Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, yang disampaikan oleh Dosen dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wahid Hasyim, Dr. Hasan.

Kemudian, materi kedua tentang Bedah Ranperda Pondok Pesantren, yang disampaikan Dr. Tri Juniarto. Materi ini membahas bagaimana menganalisa Ranperda terkait UU tentang Pesantren, agar dapat dicermati dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Selanjutnya, materi ketiga disampaikan oleh perwakilan dari PKPSDM Universitas Wahid Hasyim, Anas Sa’bani, tentang Bedah Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji. Pihaknya menerangkan tentang landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Terakhir, materi keempat Bedah Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, yang disampaikan oleh Dr. Mastur. Dengan memaparkan apa latar belakang, tujuan, manfaat, landasan filosofis, sosiologis, yuridis dan ketentuan lainnya mengenai tentang bantuan hukum bagi warga miskin.

FOTO BERSAMA: Ketua DPRD Kudus Masan bersama para anggota DPRD Kudus yang mengikuti kajian tengah berfoto bersama.

Sebelumnya Rabu (25/1) lalu, DPRD Kudus telah membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kudus di 2023.

Adapun Pansus I dipimpin oleh Aris Suliyono dan Muhtamat sebagai wakil ketua. Dengan membahas Ranperda tentang Pondok Pesantren, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji dan Ranperda Perubahan Kedua Perda nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Desa.

Kemudian, di Pansus II Kholid Mawardi terpilih sebagai ketua dan Sandung Hidayat sebagai wakil ketua. Dengan membahas Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda Pelayanan dan Perlindungan Anak, dan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di Pansus III diketuai oleh Sutejo dan Rochim Sutopo sebagai wakil ketua. Yang membahas Ranperda tentang Sumber Daya Air, Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata, Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. (sam/fat)