Jepara  

1 Maret, Kades di Jepara Bakal Miliki Kendaraan Dinas Baru

CONTOH: Sales salah satu dealer mengunjungi Kantor Dinsospermades, bersama Edy Marwoto KaDinsospermades, Rabu (22/2/23). (MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Sebanyak 184 kepala desa (Kades) di Jepara, rencananya bakal memperoleh kendaraan dinas baru. Tujuannya, agar memudahkan kinerja mereka sewaktu menjalankan tugas serta mudah dalam melayani masyarakat.

Hal itu, tertuang dalam surat bernomor 220/028 oleh Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Jepara. Surat tersebut tertulis, meningkatnya mobilitas pelayanan masyarakat situasi medan yang berat dan naik turun gunung dan tugas kegiatan dinas di dalam maupun luar Kabupaten Jepara.

Kendaraan dinas yang diperoleh 184 Petinggi di Jepara, berjenis bahan bakar minyak bensin. Kemudian, untuk serinya adalah motor New NMAX 155 Connected keluaran akhir 2019.

Ketua Papdesi, Edy Khumaidi memaparkan, bahwa ia diminta oleh pemerintah untuk memilih kendaraan listrik. Namun, sejawat Papdesi menimbang belum siap. Karena minimnya pos pengisian tenaga.

“Sejawat pemerintah desa di Jepara belum siap. Alasannya karena belum siap dan belum terbiasa dengan kendaraan listrik. Agar tidak kebingungan, kami membuat surat permohonan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk memilih kendaraan dinas berjenis BBM roda dua,” papar Edy Khumaidi kepada Joglo Jateng, Rabu (22/2/23).

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara, Edy Marwoto mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian terlebih dahulu. Dirinya akan memilih antara kendaraan listrik atau BBM.

“Masih dilakukan pengkajian mendalam, karena rekomendasi ya kendaraan listrik. Tunggu saja hasilnya bagaimana,” terang Edy Marwoto.

Kemudian, pihaknya juga menjelaskan, pengadaan kendaraan dinas baru bagi Petinggi akan dilakukan 1 Maret 2023. Harapannya, kinerja Petinggi semakin maksimal.

“Semoga pelayanan masyarakat semakin baik. Yang penting pelayanan publik berjalan maksimal, itu sudah cukup,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pemkab Jepara menganggarkan kendaraan dinas kepada kepala desa sejumlah Rp 5,7 miliar. Apabila dibagi kepada 184 kades, masing-masing dari mereka memperoleh anggaran Rp 30.978.260. (cr2/fat)