Kudus  

Masyarakat Diminta Daftar Lapak Dandangan Kudus Secara Langsung

ANTUSIAS: Masyarakat tengah menikmati tradisi dandangan di area Simpang 7 Kudus, kemarin. Dinas Perdagangan mengimbau masyarakat yang hendak berjualan langsung mendaftar ke dinas. (GALANG WITAHTA/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Menjelang bulan suci Ramadan, Kabupaten Kudus memiliki tradisi atau gebyar yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Yakni tradisi dandangan yang diselenggarakan dalam rangka menandai datangnya bulan yang penuh berkah itu. Gebyar Dandangan tersebut akan berlangsung sejak 11- 22 Maret mendatang.

Gebyar dandangan tersebut banyak di padati pedagang untuk menjajakan dagangannya dengan menyewa lapak yang telah disediakan oleh Dinas Perdagangan Kudus. Hal tersebut dimaksudkan supaya para pedagang lebih tertata dalam berjualan.

Kepala Bidang PKL, Imam Prayitno mengatakan, terkait harga sewa lapak bagi pedagang bervariasi. Tergantung ukuran yang dikehendaki. Dirinya dalam menetapkan tarif sewa lapak berpedoman pada Perda PKD. Yakni per meter Rp 2.000 dikalikan luas dan hari.

Ia juga menambahkan, bilamana ada temuan transaksi jual beli lapak, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi apapun untuk yang bersangkutan. Karena hal tersebut bukan menjadi kewenangan dari pihaknya.

“Sama saja, kalau ada yang memiliki barang tapi tidak digunakan itu jadi urusan pribadinya sendiri,” ujarnya.

Pihaknya juga telah mengimbau kepada masyarakat yang ingin berjualan didandangan. Supaya langsung mendaftarkan diri ke Dinas Perdagangan. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi praktik jual beli lapak antar perorangan yang pastinya harga sewa nya menjadi lebih naik.

“Sebenarnya kami imbau untuk masyarakat yang hendak berjualan. Langsung saja datang kesini. Biar tidak dimakelari lagi untuk tahun tahun kedepannya,” tuturnya.

Ia juga menerangkan, bahwa pihak nya tidak asal-asalan dalam hal memberikan izin penyewaan lapak tersebut. pihaknya hanya memberikan kuota sewa lapak untuk satu orang diberikan satu lapak buat jualan. (cr3/fat)