Kudus  

Polres Kudus Berhasil Ringkus Sejumlah Aksi Pungli Dandangan

ILUSTRASI: Salah satu pelaku tindak kriminal pungli di tengah Tradisi Dandangan yang digelar di Kudus yang berhasil diringkus Polsek Kota, Polres Kudus. (HUMAS/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Selama Tradisi Dandangan di Kudus, Kepolisian Resor (Polres) Kudus berhasil membekuk beberapa pelaku palak maupun pemungutan liar (pungli). Jumlahnya ada tiga preman dan dua pelaku pemungutan liar yang berhasil ditaklukan.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, berhasil meringkus tiga preman yang melakukan pemalakan liar terhadap pedagang diarea Dandangan pada Senin (20/3). Ketiga pelaku tersebut berinisial AG (45), AS (51) dan AZ (53) merupakan warga Kecamatan Kota.

“Ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan di Instagram @polreskudus yang menyebutkan ada tiga orang mengaku preman meminta paksa sejumlah uang kepada sejumlah pedagang di area tradisi Dandangan. Langsung tim Unit Reskrim Polsek Kota segera menangkap pelaku,” ucapnya.

Adapun modus kejahatan ketiga pelaku itu mengatasnamakan warga setempat, dengan meminta sejumlah uang keamanan secara paksa kepada pedagang di barat Kaligelis. Setelah berhasil ditangkap, tiga pelaku langsung dibawa ke Polsek Kota untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, beberapa hari setelahnya pihaknya kembali mengamankan aksi pungli di area Tradisi Dandangan Kudus. Sejumlah pedagang di sepanjang jalan Sunan Kudus kembali mengeluhkan aksi premanisme dengan meminta uang dengan paksa.

“Unit Reskrim Polsek Kota sudah menangkap sejumlah preman yang kerap melakukan pungli di sana. Namun, aksi serupa kembali terjadi dan menurut informasi via HP lapor Pak Kapolsek, sejumlah preman melakukan pungli dengan dalih uang ronda malam,” tuturnya.

Tidak membutuhkan waktu lama, pihaknya berhasil mengamankan inisial HP (33) warga Kecamatan Kota dan FA (28) warga Kecamatan Bae. Sekaligus mengamankan uang Rp 180.000 dari pelaku yang diduga hasil dari pungli.

“Pelaku ini meminta Rp 10.000 kepada sejumlah pedagang Dandangan yang berada di sepanjang Jalan Sunan Kudus,” pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Polres Kudus mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya copet dan premanisme dilokasi Tradisi Dandangan. Hal ini langsung menjadi atensi Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto kepada jajarannya untuk segera mengungkap sejumlah kasus yang menjadi permasalahan.

Mengingat, acara tradisi ini digelar satu tahun sekali menjelang Ramadhan. Tentunya sangat memprihatinkan jika acara tradisi ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (sam/fat)