Kudus  

Terindikasi Aktivitas Esek-esek, Puluhan Warung di Jalan Boulevard Jati Wetan Dibongkar

EKSEKUSI: Petugas gabungan lakukan pembongkaran terhadap warung ilegal serta diduga dijadikan tempat esek-esek, Selasa (28/3/2023). (GALANG WITAHTA/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus dan tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI hingga Dinas PUPR melakukan pembongkaran puluhan warung. Eksekusi ini dilakukan karena area itu diduga dijadikan tempat esek-esek di sepanjang Jalan Boulevard Jati Wetan.

Dalam pembongkaran bangunan tersebut, tidak ada perlawanan. Karena, para pemilik warung sudah diberikan surat peringatan sampai tiga kali. Tetapi, pemilik warung enggan membongkar secara sukarela. Oleh karena itu, tim gabungan melakukan eksekusi secara paksa.

Kapala seksi (Kasi) Penyelenggaraan Penertiban Umum (Tibum), Novandi mengatakan,  pihaknya mengerahkan 31 personil untuk mengawal proses pembongkaran 34 warung esek-esek tersebut. Pembongkaran dilakukan karena pemilik warung telah melanggar Perda, serta dijadikan tempat prostitusi.

“Sebelumya ada aduan dari masyarakat setempat tentang aktivitas esek-esek tersebut. Habis itu dibahas pada tingkat forkopimcam, habis itu naik ke bupati dan bupati perintahkan kepada yang mempunyai wewenang,” terangnya.

Ia juga mengatakan, berdasarkan  tim pemantau, setidaknya ada 34 warung yang terindikasi menyediakan tempat untuk aktivitas terlarang tersebut. Tetapi, hanya ada 17 warung yang memang terpergok menjadi lahan esek-esek.

“Warung gelap tersebut sudah ada sejak lama. Kalau yang murni warung makan ya bagaimanapun mereka sudah makan tanah milik Dinas PUPR. Itu tidak boleh dan harus dibersihkan semua,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, pemilik warung esek-esek tersebut berasal dari luar daerah Kudus. Mereka mendirikan bangunan secara ilegal dengan fungsi yang tidak dibenarkan. (cr3/fat)