JEPARA, Joglo Jateng – Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 secara resmi memperbolehkan ekspor pasir laut. Hal tersebut, dilakukan untuk mengurangi sedimentasi laut.
Meski demikian, kebijakan Presiden RI ke-7 ini menuai kontroversi. Salah satunya dari kalangan aktivis lingkungan, seperti Jepara Green Generation (Jegeg).
Ketua Jegeg, Hana Azmah Chifniyah mengaku tidak setuju dan menolak PP yang melegalkan ekspor pasir laut. Sebab, dampaknya dinilai begitu panjang.
“Ekosistem laut akan rusak, termasuk terumbu karang, ikan dan yang hidup di laut akan hancur jika pasir secara terus menerus diambil dan diekspor,” papar Hana kepada Joglo Jateng, belum lama ini.
Bagi dia, tidak ada jaminan kebenaran penghilangan sedimentasi semata. Justru, pihaknya mempertanyakan terkait muatan kepentingan ekonomi politik. “Untuk awalan mungkin iya, tetapi tidak ada garansi jika oknum jahat turut terlibat dengan embel-embel legal. Apa iya tega menjual tanah air hanya untuk investor,” ujar dia.
Selain itu, Hana juga mengingatkan bahaya jika ekspor pasir laut berlangsung secara besar-besaran. Seperti abrasi dan hilangnya pulau-pulau kecil di Indonesia.
“Bencana berkelanjutan. Contohnya abrasi, pergeseran lapisan bawah laut dan riskan tsunami. Apalagi jika sampai menghilangnya perbatasan perairan laut Indonesia dengan negara lain. Ini menguntungkan pihak luar,” jelasnya.
Kemudian, ia berpendapat bahwa di 2003 ekspor pasir laut dijadikan ilegal, justru menjadi introspeksi akan bahaya yang ditimbulkan. Sampai-sampai di era Kepresidenan Megawati Soekarnoputri melarangnya.
“Dengan menjadikan ilegal di 2003 tentang ekspor pasir ke Singapura. Bukankah seharusnya bisa dijadikan pembelajaran kalau memang ekspor pasir laut banyak hal negatif yang ditimbulkan?,” pungkasnya. (cr2/fat)










