Jepara  

41 ASN Purna Tugas Pemkab Jepara Terima SK Pensiun

Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta
PURNA: Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyerahkan secara langsung SK pensiun kepada salah satu ASN yang sudah memasuki masa pensiun, Senin (3/7/23). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara pungkas sudah masa tugas tugasnya. Totalnya, terdapat 41 abdi negara pensiun per 1 Juli 2023 ini.

Agenda yang diselenggarakan di Gedung Shima, Komplek Sekretariat Daerah (Setda) itu ada  3 pejabat struktural, 29 tenaga bidang pendidikan, 1 tenaga kesehatan. Serta ada 8 tenaga fungsional umum diberikan Surat Keputusan (SK) Pensiun.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan, batas waktu ASN dalam mengabdi kepada masyarakat maksimal sampai umur 65 Tahun. Sehingga, jika melewati ketentuan umur akan dipensiunkan.

“Jadi ada 41 pegawai lingkungan Pemkab yang dipensiunkan. Mereka langsung diberi SK pensiun. Dan per Juli ini tidak bertugas kembali sebagai ASN,” papar Edy kepada Joglo Jateng.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa pensiun bukanlah akhir. Melainkan langkah melaju ke depan menjadi lebih baik. Pasalnya, ia meyakini, 41 pegawai itu memiliki rencana atau strategi yang luar biasa.

“Pensiun itu bukan segala-galanya. Karena saya yakin, ibu dan bapak sudah punya rencana yang sangat luar biasa. Jadi pensiun bukanlah akhir, tetapi langkah baru,” terang dia.

Selanjutnya, Edy juga menyampaikan terimakasih atas dedikasi para ASN yang purna per 1 Juli 2023. Selama ini, mereka dianggap telah memajukan Jepara dengan turut berkontribusi dalam membangun Jepara.

“Terima kasih sebesar-besarnya. Karena sudah memajukan dan turut berkontribusi membangun dan mencerdaskan anak-anak di Jepara. Itu adalah hal yang mulia untuk dilakukan,” pungkasnya. (cr2/fat)