Menyikapi Sinyal Revitalisasi UKS

Oleh: Sri Rahayu, S.Pd.SD
Guru SD Kayuapu, Kec. Bae, Kab. Kudus

SELAMA ini kita memahami bahwa UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) hanya ruangan untuk menampung siswa yang sakit. Seperti ketika ada anak yang pingsan saat mengikuti upacara bendera. Itu tidak salah karena memang salah satu manfaat UKS adalah hal tersebut, namun fungsi dan peran UKS tidak hanya sebatas itu.

Jika menilik sejarah berdirinya, UKS sudah dirintis sejak tahun 1956 melalui project di Jakarta dan Bekasi yang merupakan bentuk kerja sama antara Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta Departemen Dalam Negeri. Ada dua bentuk project yang dilaksanakan. Yaitu UKS pedesaan di Bekasi dan UKS perkotaan di Jakarta.

Tahun 1970, dibentuk Panitia Bersama UKS yang terdiri dari Departemen Kesehatan serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Perkembangan dan manfaat UKS sangat dibutuhkan pada saat itu, sehingga programnya ditingkatkan dengan pembentukan kelompok kerja UKS.

Baca juga:  Pembelajaran Diferensiasi dengan Bu Pop Meningkatkan Pemahaman Siswa Materi Pubertas

Pada perkembangannya, di tahun 1982, piagam kerja sama tentang Pembinaan Kesehatan Anak dan Perguruan Agama Islam telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama. Dua tahun kemudian, guna memperkuat pembinaan UKS, maka diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Seiring dengan perubahan sistem pemerintahan, maka dilakukan penyempurnaan SKB 4 Menteri pada tahun 2003. Sejak saat itu, SKB 4 Menteri menjadi landasan utama Penyelenggaraan program UKS.

Dari buku Tata Kelola UKS di Sekolah Dasar yang diterbitkan oleh Direktorat Sekolah Dasar, dasar hukum pengembangan Panduan Tata Kelola UKS di sekolah yang merujuk pada: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 45 tentang Kesehatan Sekolah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, SKB 4 Menteri, Nomor: 0408a/U/84/319/Menkes. SKB/1984, 74/tahun 1984 dan Nomor 60 Tahun 1984 Tentang Pokok-pokok Kebijakan Pembinaan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), yang diperbaharui menjadi nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014, SKB 4 Menteri No.2/P/SKB/2003, No 1068/MENKES/SKB/VII/2003, NO 4415-404 Tahun 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat, Permenko PMK No 1 tahun 2018 tentang RAN Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja, dan Permenkes 25/ 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak.

Baca juga:  Pembelajaran Diferensiasi dengan Bu Pop Meningkatkan Pemahaman Siswa Materi Pubertas

UKS adalah program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat atau kemampuan hidup sehat bagi warga sekolah. UKS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang harmonis dan optimal. Dengan unit ini, diharapkan dapat menghasilkan sumber daya manusia berkualitas dari sekolah.

UKS juga dapat membina jiwa sosial dengan menumbuhkan rasa tanggung jawab dan menolong sesama manusia. Tak heran jika UKS yang cukup strategis ini, pada agustus 2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program Revitalisasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) melalui Sekolah Sehat untuk mewujudkan anak Indonesia yang sehat, kuat, dan cerdas berkarakter. Dalam peluncuran tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengajak pemerintah, sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan bergotong royong untuk merevitalisasi UKS sebagai upaya promosi kesehatan warga sekolah.

Baca juga:  Pembelajaran Diferensiasi dengan Bu Pop Meningkatkan Pemahaman Siswa Materi Pubertas

Ada tiga prioritas yang perlu dicapai melalui kampanye Sekolah Sehat. Yaitu sehat bergizi, sehat fisik, dan sehat imunisasi. Sehat bergizi diperoleh dengan memberikan pemahaman gizi seimbang melalui Isi Piringku dengan pembiasaan makan dan minum dengan gizi seimbang, dan menghindari/meminimalisir konsumsi makanan cepat saji. Kemudian makanan/minuman yang berpemanis, berpengawet, kuang serat, tinggi gula, garam, dan lemak, serta dengan pembiasaan kantin sehat. (*)