Ita Larang Sekolah Lakukan Pungutan

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (HUMAS/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan agar pihak sekolah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada orang tua siswa. Hal tersebut disampaikan lantaran adanya laporan masyarakat melalui kanal Sapa Mbak Ita terkait masih adanya sekolah yang mewajibkan pembelian seragam dan buku baru.

Ia menambahkan, pelarangan pungutan kepada orang tua siswa tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Yaitu tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

“Perlu saya ingatkan sekali lagi, bahwa tidak ada yang boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun. Entah itu dengan mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam maupun buku di sekolah. Saya kira Peraturan Menteri Kemendikbudristek juga sudah sangat jelas,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Joglo Jateng, beberapa waktu lalu.

Dalam upaya menindaklanjuti hal ini, Dinas Pendidikan Kota Semarang membuat Surat Edaran (SE) Nomor B/12846/PK.03/VII/2023 tentang Pengadaan Seragam Sekolah. Peraturan itu ditujukan kepada kepala sekolah dari tingkat taman kanak-kanak sampai SMP di Kota Semarang. Kemudian Kepala Satuan PNF SKB Kota Semarang dan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan se-Kota Semarang.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang pihaknya tekankan. Pertama, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

“Kedua, sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. Dan yang terakhir adalah bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas. Atau pada saat penerimaan peserta didik baru,” jelasnya.

Dirinya berharap dengan adanya surat edaran itu, sekolah dapat mentaatinya. Sehingga tidak ada lagi timbul laporan atau keluhan dari orang tua peserta didik terkait adanya pungutan maupun pembebanan kewajiban untuk membeli seragam atau buku di sekolah. (cr7/mg4)