KPU Sleman: 151 Bacaleg tidak Penuhi Syarat

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh. (ADIT BAMBANG SETYAWAN/JOGLO JOGJA)

SLEMAN, Joglo Jogja – Masa perbaikan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Sleman tinggal menghitung hari. Partai politik diminta manfaatkan masa perbaikan berkas bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS). Sebanyak sebanyak 151 bacaleg masuk dalam potensi TMS.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh mengatakan, perbaikan dokumen bacaleg ini dilakukan 6-11 Agustus atau pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS). Pada tahap tersebut, partai politik harus melakukan pencermatan calon yang diajukan.

“Kami serahkan ke partai tolong cermati. Setelah itu kalau mereka masih dalam proses pencermatan DCS ada yang mau diperbaiki silakan setelah itu serahkan lagi ke KPU,” katanya kepada Joglo Jogja, Kamis (10/8/23).

KPU Sleman telah merinci, pengajuan awal caleg di Kabupaten Sleman sebanyak 749. Baceleg yang di total itu berasal dari 18 partai politik. Namun, setelah menerima perbaikan, jumlah itu berkurang.

“Memang partai politik ada yang melakukan penghapusan secara mandiri bakal calonnya,” jelasnya.

Adapun bacaleg yang memenuhi syarat yang diajukan ke KPU menjadi sebanyak 585 orang. Sisanya sebanyak 151 orang berpotensi tidak memenuhi syarat.

Aan menyebut, saat ini bacaleg masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan. Karena, masih ada ruang partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa pencermatan rancangan DCS.

Ia menambahkan, penyebab bacaleg dinyatakan TMS sangat beragam. Hal itu lantaran, ada beberapa persyaratan aministratif yang sudah ditentukan tidak dipenuhi.

“Dalam persyaratan itu ada dokumen pendukungnya rata rata memang tidak lengkap dokumen pendukung. Misalnya yang diminta fotokopi ijazah legalisir, tetapi yang diinput baru fotokopinya saja belum ada legalisirnya. Nah itu kami kembalikan untuk dilakukan perbaikan,” paparnya.

Tak hanya itu, persyaratan administratif lain juga seperti surat keterangan sehat. Dalam peraturan, Bacaleg harus menyertakan setidaknya tiga surat keterangan sehat. Seperti surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza).

“Nah disitu, juga ada beberapa bakal calon yang belum melengkapi,” ungkapnya.

Setelah perbaikan ini, KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg selama empat hari yaitu 12-15 Agustus. Kemudian penyusunan DCS pada 16-17 Agustus dan penetapan DCS pada 18 Agustus.

“Sementara tanggal 19-23 Agustus nanti adalah pengumuman daftar calon sementara di Kabupaten Sleman,” terangnya.

Aan menambahkan, sesuai dengan regulasi, KPU sudah membuka ruang beberapa kali agar bacaleg melakukan perbaikan. Sebagai lembaga yang melayani peserta pemilu, KPU telah memberikan ruang semaksimal mungkin.

“Kami sudah membuka ruang untuk mereka melakukan perbaikan, tapi ya kita serahkan kepada kebijakan mereka. Mereka melengkapi atau tidak gitu. Karena prinsipnya kalau mereka siap untuk melengkapi kami siap untuk memverifikasi kembali. Jadi kalau mereka sudah mengatakan cukup sudah selesai. Ya monggo itu kebijakan partai politik,” pungkasnya. (bam/mg4)